OJK Sultra Perkuat Literasi Investasi Syariah, Puluhan ASN Kemenag Kendari Dibekali Cara Hindari Investasi Bodong

OJK Sultra bersama BEI dan Kemenag Kendari menggelar Sekolah Pasar Modal Syariah untuk membekali ASN menghindari investasi bodong dan berinvestasi aman. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat literasi keuangan masyarakat sebagai upaya menekan maraknya investasi ilegal.

Bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) Sultra dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, OJK menggelar Sekolah Pasar Modal Syariah yang diikuti 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Kendari.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Kementerian Haji Kota Kendari pada Rabu (21/1/2026) tersebut menjadi wadah edukasi bagi peserta untuk memahami investasi yang aman, legal, sekaligus sesuai dengan prinsip syariah.

Mewakili Kepala OJK Sultra, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang menyampaikan bahwa minat masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap investasi terus mengalami peningkatan.

Hingga November 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) di Sultra tercatat mencapai 157.693 rekening atau tumbuh 40,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kerugian Kasus AMG Pantheon di Kepulauan Buton Ditaksir Capai Rp130 Miliar

Menurut Desiyani, tren positif tersebut menjadi indikator meningkatnya inklusi keuangan di daerah. Namun, pertumbuhan jumlah investor juga harus diiringi dengan peningkatan literasi agar masyarakat mampu memahami risiko investasi dan tidak mudah terjebak pada penawaran yang menyesatkan.

“Pertumbuhan investor yang signifikan di Sulawesi Tenggara merupakan sinyal positif bagi penguatan inklusi keuangan daerah. Namun demikian, peningkatan partisipasi masyarakat di pasar modal juga harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai terkait risiko dan keamanan berinvestasi,” ujarnya.

OJK juga menyoroti tingginya kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), nilai kerugian di Sulawesi Tenggara telah mencapai Rp21,8 miliar. Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 579 kasus, dengan total kerugian sekitar Rp10,7 miliar.

Baca Juga :  Penipuan Online di Sultra Meningkat, Paling Banyak Korban dari Facebook

Untuk mengantisipasi praktik investasi bodong, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga yang menawarkan investasi serta tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, karena dapat menjadi indikasi skema ponzi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan resmi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Hj. Marni menyambut baik pelaksanaan Sekolah Pasar Modal Syariah tersebut. Ia menilai program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman ASN mengenai pengelolaan keuangan berbasis syariah sehingga mampu mengelola aset secara lebih aman, produktif, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  2.600 Petugas Sensus Ekonomi Mulai Bergerak di Sultra, BPS Minta Masyarakat Tak Ragu Berikan Data

Sementara itu, Kepala Kantor BEI Sultra, Bayu Saputra menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu berinvestasi di pasar modal syariah. Seluruh produk yang masuk dalam kategori syariah telah melalui proses seleksi yang ketat, baik dari sisi kegiatan usaha maupun rasio keuangan, sesuai ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta berada di bawah pengawasan OJK.

Program Sekolah Pasar Modal Syariah merupakan bagian dari implementasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kendari. Melalui kolaborasi OJK, BEI Sultra, dan Kemenag Kota Kendari, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman investasi yang benar sehingga mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, terhindar dari investasi ilegal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *