TOLANOSULTRA.COM, KONKEP – Dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan seorang warga kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti dengan proses inventarisasi dan pengumpulan data oleh pihak kehutanan.
Pelapor, Zubaidillah, warga Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Tengah, mengajukan aduan resmi terkait dugaan aktivitas di kawasan hutan yang berada di Jalan Poros Langara-Lampeapi, tepatnya di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah.
Aduan tersebut tercatat di Dinas Kehutanan Sultra dengan Nomor Registrasi 33 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam laporannya, Zubaidillah meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status kawasan serta menelusuri dugaan aktivitas yang dilaporkan.
Kepada wartawan, Zubaidillah mengaku menduga telah terjadi penebangan pohon, pembakaran, penggusuran lahan, hingga dugaan transaksi jual beli lahan di area yang diyakininya merupakan kawasan hutan negara.
“Beberapa hari lalu saya sudah memasukkan aduan ke Dinas Kehutanan Sultra. Yang saya laporkan terkait dugaan penebangan pohon, pembakaran, penggusuran, dan dugaan jual beli lahan di kawasan tersebut,” ujarnya pada Selasa (7/7/2026).
Ia meyakini lokasi tersebut merupakan kawasan hutan karena di sekitar area terdapat papan informasi dari pemerintah yang berisi penetapan kawasan hutan serta larangan melakukan penebangan maupun pembakaran.
Dalam laporannya, Zubaidillah juga menyebut inisial MN, warga Desa Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, MN pernah mengklaim memiliki lahan di lokasi dimaksud dan bahkan sempat melayangkan surat somasi kepada dirinya.
Zubaidillah mempertanyakan dasar kepemilikan lahan tersebut. Ia mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa kawasan hutan merupakan kawasan yang dikuasai negara dan pengelolaannya diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya berharap Dinas Kehutanan segera memproses laporan ini. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu saya berharap ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Saat dikonfirmasi, MN membenarkan dirinya menguasai lahan yang dimaksud. Namun, ia menyatakan kepemilikan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan dua pihak berinisial YP dan MAR serta mengaku memiliki dokumen yang menurutnya menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.
“Sabar dulu, Pak. Kami masih sementara mengumpulkan data,” ujar saat dikonfirmasi terpisah pada Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIII Pulau Wawonii, Syukur, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tim KPH masih melakukan inventarisasi di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan inventarisasi dan pengambilan data,” kata Syukur, Selasa (8/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari Dinas Kehutanan Sultra mengenai status lahan maupun ada tidaknya pelanggaran kehutanan. Proses verifikasi masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Laporan: Ismu
