Kerugian Kasus AMG Pantheon di Kepulauan Buton Ditaksir Capai Rp130 Miliar

Bismi Maulana Nugraha

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menjadi korban investasi ilegal setelah mencuatnya dugaan modus baru yang muncul pasca-kasus AMG Pantheon di wilayah Kepulauan Buton.

Berdasarkan data sementara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sultra, sekitar 25.000 warga diduga terdampak kasus tersebut dengan estimasi total kerugian mencapai Rp130 miliar.

Dalam praktiknya, para korban terlebih dahulu diarahkan membeli aset kripto USDT melalui platform yang legal. Selanjutnya, aset digital itu diminta dipindahkan ke aplikasi AMG Pantheon dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas perdagangan harian.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Lingkup Kemenag Sultra, Kakanwil Tekankan Kinerja Nyata dan Kolaborasi

Belakangan diketahui aktivitas trading yang ditawarkan tidak benar-benar berlangsung dan diduga hanya menjadi kedok penipuan.

Setelah operasional AMG Pantheon berhenti, Satgas PASTI kembali menemukan indikasi munculnya entitas baru bernama BTL yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama.

Melalui modus tersebut, korban diminta menyetor dana tambahan sebesar 200 dolar Amerika Serikat dengan janji saldo atau dana yang sebelumnya tertahan dapat dicairkan.

OJK Sultra menegaskan masyarakat tidak boleh mempercayai permintaan tersebut karena merupakan salah satu ciri umum investasi ilegal yang bertujuan menarik dana baru dari korban.

Baca Juga :  Bank Sultra Salurkan 23 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat di 17 Kabupaten dan Kota

“Permintaan dana tambahan sebagai syarat pencairan merupakan indikasi kuat investasi ilegal yang hanya akan memperbesar kerugian,” demikian imbauan resmi OJK Sultra.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan sikap kritis dan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Menurutnya, setiap penawaran investasi harus dipastikan legalitasnya serta memiliki skema bisnis yang masuk akal.

Untuk mencegah bertambahnya korban, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna melakukan pre-emptive takedown terhadap platform maupun aplikasi baru yang terindikasi digunakan untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga :  Harkitnas 2026 di Sultra, Kakanwil Kemenag Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital dan Jaga Kedaulatan Bangsa

OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan kasus tersebut melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Langkah itu dinilai penting untuk membantu menghentikan aliran dana kepada pelaku sekaligus mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh aparat berwenang.

OJK berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Penerapan prinsip 2L (Legal dan Logis) menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menghindari praktik penipuan berkedok investasi.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *