Penipuan Online di Sultra Meningkat, Paling Banyak Korban dari Facebook

Kasus penipuan online di Sultra terus meningkat. Facebook Marketplace menjadi modus terbanyak, disusul investasi bodong dan phishing.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kasus penipuan online di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Dari berbagai modus yang terungkap, penipuan melalui Facebook Marketplace menjadi yang paling banyak memakan korban dan mendominasi laporan yang ditangani kepolisian.

Data Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat sebanyak 943 kasus penipuan online telah ditangani sejak 2022 hingga Mei 2026. Angka tersebut menggambarkan semakin masifnya aktivitas kejahatan siber yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan tingginya penggunaan media sosial di tengah masyarakat.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 1 Unit 2 AKP Asfandy mengatakan, peningkatan kasus terjadi hampir setiap tahun. Pada 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 122 perkara. Angka itu naik menjadi 144 kasus pada 2023.

Lonjakan yang lebih signifikan terjadi pada 2024 dengan total 259 kasus. Sementara pada 2025, jumlah laporan meningkat hingga 347 kasus atau menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Adapun sepanjang Januari hingga Mei 2026, polisi telah menangani 71 kasus penipuan online.

Baca Juga :  Dirlantas Sultra Dampingi Survei Kunker Wakapolri

“Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan melalui platform digital,” ujar AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Tipidsiber Polda Sultra, Facebook Marketplace menjadi media yang paling sering digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Modus ini menyumbang sekitar 44 persen dari total kasus yang ditangani.

Pelaku umumnya menawarkan berbagai barang dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasaran. Setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim atau akun pelaku menghilang tanpa dapat dihubungi kembali.

Selain transaksi jual beli fiktif, polisi juga menemukan banyak kasus yang terjadi karena korban melakukan transaksi di luar sistem keamanan platform. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan mendapatkan perlindungan ketika terjadi penipuan.

Baca Juga :  Brigjen Pol Faisal Genap 51 Tahun, Dirlantas Polda Sultra Sampaikan Doa dan Harapan

Di urutan kedua, investasi bodong menjadi modus yang cukup banyak ditemukan dengan persentase mencapai 28 persen. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penawaran investasi berimbal hasil tinggi, robot trading palsu, skema ponzi, hingga arisan online fiktif.

Sementara itu, kasus phishing atau pencurian data pribadi melalui tautan palsu menyumbang sekitar 18 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani. Pelaku biasanya mengirimkan link yang menyerupai situs resmi untuk mencuri data penting milik korban.

Dari sisi platform yang digunakan, Facebook menjadi media favorit pelaku dengan persentase 35 persen. Disusul WhatsApp sebesar 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, telepon 10 persen, dan SMS sebesar 9 persen.

Data kepolisian juga menunjukkan kelompok usia 36 hingga 45 tahun menjadi korban terbanyak dengan jumlah 130 orang. Selanjutnya kelompok usia 46 hingga 55 tahun tercatat sebanyak 110 orang.

Baca Juga :  Pimpin Upacara, Kapolda Sultra Gaungkan Semangat Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan mendominasi dengan persentase 53 persen, sedangkan korban laki-laki mencapai 47 persen. Sementara dari sisi pekerjaan, kalangan wiraswasta menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban, disusul karyawan swasta serta pelajar dan mahasiswa.

AKP Asfandy menilai tingginya angka penipuan online menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada sebelum melakukan transaksi maupun menerima tawaran investasi melalui internet.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga murah atau keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan selalu memeriksa identitas penjual, menggunakan transaksi yang aman, dan tidak sembarangan membuka tautan yang tidak jelas sumbernya,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan online agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *