OJK Sultra Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Cek Legalitas

Bismi Maulana Nugraha.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak beredar di berbagai platform digital.

Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, kemudahan akses layanan keuangan digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti meningkatnya risiko penyalahgunaan oleh pelaku pinjol ilegal yang menawarkan proses pencairan cepat tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

Menurutnya, pinjol ilegal kerap menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, mulai dari bunga yang tidak wajar, cara penagihan yang melanggar aturan, hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah.

Baca Juga :  Realisasi Program KEJAR, BPR Bahteramas Kendari Berhasil Buka 10.282 Rekening Pelajar

“Perkembangan era digital memberikan banyak kemudahan, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko, termasuk pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai masyarakat,” ujar Bismi dalam kegiatan Media Breafing beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, maraknya pinjol ilegal menjadi salah satu fokus perhatian OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Selain melakukan pengawasan dan penindakan, OJK juga terus menggencarkan edukasi agar masyarakat semakin memahami ciri-ciri layanan keuangan yang legal.

Bismi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil pinjaman hanya karena tergiur proses pencairan yang cepat. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diminta memastikan perusahaan penyedia telah memiliki izin resmi serta memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  OJK Sultra Gencarkan Literasi Keuangan, Edukasi 210 Ribu Warga untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

“Masyarakat harus membiasakan diri mengecek legalitas penyelenggara sebelum menggunakan layanan keuangan. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan justru berujung pada kerugian,” katanya.

Selain pinjol ilegal, OJK juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya, seperti investasi bodong dan judi online yang terus berkembang melalui media digital. Menurut Bismi, rendahnya literasi keuangan masih menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencari korban.

Baca Juga :  Bank Sultra Pimpin Klasemen Sementara Finspora 2026, Raih Tiga Medali Emas di Hari Pembukaan

Karena itu, OJK Sultra terus memperluas program literasi dan edukasi keuangan kepada pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali produk dan layanan keuangan yang aman.

Bismi menegaskan, apabila masyarakat menerima tawaran pinjaman yang mencurigakan, sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK sebelum menyampaikan data pribadi maupun mengajukan pinjaman. Dengan memastikan legalitas penyelenggara, masyarakat dapat terhindar dari praktik pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial maupun psikologis.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *