Daerah  

Kuasa Hukum Jelaskan Bisnis PT MJA, Tegaskan Bukan Perusahaan Penghimpun Dana

Saddang Nur

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Persoalan mengenai status kegiatan usaha PT Makin Jaya Agung (MJA) mendapat penjelasan dari pihak perusahaan. Kuasa hukum PT MJA menegaskan, perusahaan tersebut menjalankan bisnis perdagangan dengan sistem penjualan langsung, bukan menghimpun dana masyarakat untuk kegiatan investasi.

Penegasan itu disampaikan Managing Partner Law Office Saddang Nur & Partners, Saddang Nur sebagai kuasa hukum PT MJA. Menurut Saddang, penting bagi masyarakat memahami terlebih dahulu karakter usaha perusahaan sebelum menarik kesimpulan mengenai kegiatan yang dijalankan PT MJA.

Ia menjelaskan, PT MJA merupakan perusahaan perdagangan yang memasarkan produk secara langsung melalui pola kemitraan. Perusahaan disebut telah berbadan hukum, memiliki izin operasional dari Pemerintah Republik Indonesia, serta menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

“Dengan demikian, seluruh aktivitas bisnis perusahaan senantiasa berada dalam koridor aturan dan mendapatkan pengawasan dari asosiasi,” kata Saddang.

Baca Juga :  MPI Sultra Bawa Misi Pembinaan Atlet di Kejurnas Piala Panglima TNI

Ia menegaskan, pola usaha PT MJA tidak sama dengan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan. Kata dia, PT MJA tidak menjalankan aktivitas seperti bank atau lembaga pembiayaan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Aktivitas perusahaan berpusat pada penjualan produk secara langsung.

“PT MJA murni bergerak dalam penjualan produk secara langsung. Jadi, kegiatan usaha perusahaan bukan menghimpun dana masyarakat untuk investasi,” ujarnya.

Dasar Usaha Disebut Mengacu Regulasi Perdagangan

Dari sisi regulasi, Saddang menyebut kegiatan PT MJA mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung.

Atas dasar model usaha tersebut, ia menyatakan PT MJA tidak bergerak dalam kegiatan jasa keuangan maupun penghimpunan dana investasi. Karena itu, aktivitas perdagangan yang dijalankan perusahaan tidak termasuk kegiatan usaha yang memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Kelompok Rentan Masih Sulit Akses Keadilan, Sosialisasi UU TPKS di Kendari Tekankan Hak Korban

Untuk menjaga agar kegiatan mitra tetap sesuai koridor yang ditetapkan perusahaan, PT MJA juga memberikan pelatihan secara berkala.

Pembinaan tersebut mencakup tata cara pemasaran dan penyampaian informasi mengenai bisnis kepada calon maupun mitra, sehingga kegiatan di lapangan dapat mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum.

Dorong Produk Berbahan Baku Lokal

Di luar persoalan legalitas, PT MJA juga menyatakan komitmennya terhadap pengembangan aktivitas ekonomi dalam negeri.

Saddang menyebut bahan baku produk yang dipasarkan perusahaan berasal dari dalam negeri. Kepemilikan perusahaan juga disebut sepenuhnya berada di tangan anak bangsa.

Melalui pola kemitraan yang dijalankan, perusahaan berharap dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur ASR Siapkan Mudik Gratis untuk 2.622 Orang dan 850 Motor, Ini Rute dan Syaratnya

“Melalui model kemitraan ini, PT MJA berkomitmen membantu program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Ingatkan Soal Informasi

Menyikapi informasi yang mengaitkan PT MJA dengan investasi ilegal, Saddang meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

Ia mempersilakan masyarakat yang ingin mengetahui aktivitas perusahaan untuk meminta penjelasan langsung mengenai perizinan, produk, hingga mekanisme usaha yang dijalankan.

Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi merugikan perusahaan apabila disebarluaskan sebagai sebuah fakta.

“Kami dari kuasa hukum tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika ada pemberitaan atau pernyataan yang terbukti mencederai nama baik perusahaan,” tegasnya.

PT MJA diketahui memasarkan berbagai produk melalui beberapa kategori, mulai dari perhiasan dan aksesori berlian, produk herbal dan kesehatan, hingga produk pertanian berupa pupuk organik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *