Daerah  

Kejati Sultra Dorong Pemulihan Aset Jadi Prioritas Penegakan Hukum SDA

Kejati Sultra mendorong pemulihan aset menjadi prioritas penegakan hukum SDA setelah KUHP dan KUHAP baru, didukung Pemprov Sultra. (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara  (Sultra) tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menghukum pelaku. Pemulihan dan pengembalian aset mulai ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di salah satu hotel di Kendari pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut membahas penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana SDA setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

FGD juga menjadi ruang untuk menginternalisasi paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada aspek restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, perubahan paradigma tersebut membuat penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Kata dia, arah penegakan hukum kini semakin menitikberatkan pada bagaimana kerugian dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Warga Kendari Serbu Pasar Murah Ramadan Sultra Fest di Pelataran MTQ

“Kalau dulu pendekatannya lebih menitikberatkan pada aspek retributif atau penghukuman terhadap pelaku, sekarang orientasinya lebih diarahkan pada pendekatan restoratif, restitusi, dan terutama pemulihan atau pengembalian aset,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, pemulihan aset menjadi semakin penting ketika perkara berkaitan dengan sumber daya alam. Instrumen hukum yang digunakan dapat beragam, mulai dari tindak pidana korupsi, pertambangan, kehutanan hingga ketentuan hukum lainnya.

Namun, menurutnya, orientasi utamanya tetap sama, yakni memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diamankan dan dipulihkan.

Sugeng menegaskan, komitmen tersebut tidak hanya berlaku terhadap perkara di sektor SDA. Prinsip pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam penanganan tindak pidana lainnya, termasuk korupsi.

Baca Juga :  Konflik Yayasan Unsultra Berujung Saling Lapor, Pemprov Sultra Ambil Alih Mediasi

“Jadi, orientasi penegakan hukum saat ini tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Yang paling utama adalah pemulihan aset, karena aset itu yang kemudian akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Pemprov Sultra Dukung Pengembalian Aset

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan pemerintah daerah mendukung langkah Kejaksaan yang mendorong penegakan hukum berkelanjutan, terutama yang diarahkan pada pengembalian aset.

Menurut ASR, keberhasilan mengembalikan aset tidak hanya berdampak dari sisi hukum. Aset yang berhasil dipulihkan berpotensi memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karena hukum itu bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga bagaimana aset yang terkait dapat dikembalikan,” kata ASR.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  MUI Sultra Beri Penguatan Karakter dan Edukasi Pelajar untuk Hindari Narkoba

Dengan demikian, pengembalian aset dinilai dapat menjadi pintu masuk agar kekayaan yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan hukum kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

ASR juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak selalu berakhir ketika seseorang telah menjalani hukuman. Masih terdapat kewajiban lain yang harus diselesaikan, termasuk yang berkaitan dengan masyarakat dan lingkungan.

“Kadang-kadang orang yang telah dilakukan ini, dia lupa tentang kewajibannya. Dia menganggap bahwa itu sudah selesai. Saya sudah dihukum, ya saya sudah selesai. Padahal sebenarnya masih ada kewajiban-kewajiban yang lain yang harus dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah mendukung langkah Kejaksaan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban, pemulihan aset, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan daerah.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *