Terbentur APBD, Jalan Tiga Kecamatan di Kolut Didorong Lewat Program Inpres

Foto bersama gubernur dengan anggota DPRD Kolut beserta sejumlah camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Porehu, Tolala, dan Batu Putih di Kendari, 31 Oktober 2025 silam. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Keterbatasan kemampuan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat rencana pembangunan ruas jalan di tiga kecamatan paling utara Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diarahkan melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

Langkah itu ditempuh agar penanganan jalan Porehu, Tolala, dan Batu Putih bisa dilakukan sekaligus tanpa harus menunggu penganggaran bertahap selama bertahun-tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memahami aspirasi yang disampaikan Wakil Bupati Kolut Jumarding mengenai kondisi infrastruktur di daerahnya.

Menurutnya, semangat itu sejalan dengan perhatian Pemprov, namun ruang fiskal daerah sedang berada dalam tekanan kebijakan efisiensi.

“Kami mengerti keinginan pemerintah kabupaten untuk bergerak cepat. Hanya saja kondisi keuangan tidak seleluasa sebelumnya, sehingga dibutuhkan skema alternatif agar pembangunan tetap berjalan,” ujar Andi di Kendari pada Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Gubernur ASR Sukses Dapatkan 10 Ribu Ha Sawah Baru

Ia mengungkapkan, persoalan ruas jalan tersebut telah dibicarakan secara resmi pada Oktober 2025. Saat itu rombongan DPRD Kolut bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat mendatangi Kendari untuk berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra serta perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Dalam pertemuan tersebut muncul dua pilihan. Opsi pertama, pembangunan sepanjang kurang lebih 40 kilometer dibiayai melalui APBD 2026. Namun dengan kemampuan anggaran yang ada, pemprov hanya sanggup menangani sekitar lima sampai sepuluh kilometer per tahun sehingga penyelesaian akan memakan waktu panjang.

Opsi kedua adalah mengusulkan melalui mekanisme IJD. Jika disetujui Kementerian Pekerjaan Umum, pengaspalan dapat dilakukan menyeluruh pada tahun anggaran yang sama tanpa membebani APBD secara besar.

Baca Juga :  Ekspor Perdana Langsung ke China, Sultra Kirim 1.015 Ton Nikel dari Kendari

“Forum akhirnya sepakat fokus pada jalur IJD. Aturannya memang tidak memungkinkan penganggaran ganda di APBD dan IJD sekaligus, sehingga harus memilih salah satu,” jelas Andi.

Hasil kesepakatan itu telah dilaporkan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) yang kemudian bertemu langsung dengan delegasi Kolut sebagai bentuk dukungan.

Pemprov berkomitmen, apabila usulan IJD 2026 tidak diakomodir pusat, pembangunan ruas tersebut akan dimasukkan kembali dalam APBD 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Andi menduga proses yang tengah berjalan belum sepenuhnya diketahui Wakil Bupati Kolut sehingga muncul kritik ke publik.

“Kami yakin beliau akan memahami mekanisme ini. Yang pasti perhatian pemprov terhadap tiga kecamatan itu sangat serius,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Maksimalkan Pasar Tani untuk Tekan Inflasi

Ruas Porehu–Tolala–Batu Putih sebenarnya pernah mendapat persetujuan IJD pada 2024 dengan alokasi awal Rp50 miliar untuk tahun 2025. Namun kebijakan efisiensi nasional membuat anggaran tersebut terus menyusut menjadi Rp40 miliar, lalu Rp20 miliar, hingga akhirnya hilang sama sekali.

Kondisi itulah yang memicu DPRD Kolut bersama pemerintah kecamatan dan desa kembali mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut ke Pemprov.

Dengan pengusulan ulang melalui IJD, Pemprov Sultra berharap akses darat di wilayah paling utara Kolut segera terbuka. Perbaikan jalan dinilai penting untuk memperlancar distribusi hasil pertanian, menekan biaya logistik, serta meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat di Porehu, Tolala, dan Batu Putih.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *