TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran secara besar-besaran melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga pengurangan signifikan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring dari Korea Selatan, Selasa malam (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas akan dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu serta kendaraan berbasis listrik.
Pemerintah juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih memanfaatkan transportasi publik guna menekan konsumsi bahan bakar.
“Penggunaan kendaraan dinas dikurangi dan didorong penggunaan transportasi publik semaksimal mungkin,” ujarnya.
Selain itu, efisiensi juga dilakukan pada perjalanan dinas. Pemerintah memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi lebih drastis, mencapai 70 persen.
Langkah itu merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas dalam transformasi budaya kerja dan pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien di tengah dinamika global.
Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah memperkirakan, melalui berbagai langkah efisiensi itu, penghematan anggaran dari sektor bahan bakar minyak (BBM) dapat mencapai Rp6,2 triliun, sementara potensi penghematan pengeluaran BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Dengan kebijakan itu, pemerintah berharap efisiensi anggaran dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penulis: Tim Redaksi
