Pemerintah Permudah Warga Desa/Kelurahan di Sultra Dapatkan Bantuan Hukum

Pemerintah kini mempermudah masyarakat desa/Kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum melalui pos bantuan hukum.
Pemerintah kini mempermudah masyarakat desa/Kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum melalui pos bantuan hukum.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Hal tersebut diwujudkan melalui dukungan Pemprov Sultra kepada Kementerian Hukum Kanwil Sultra dalam membentuk pos bantuan hukum di seluruh wilayah Sultra.

Atas komitmen kuat tersebut, Pemprov Sultra diberi penghargaan oleh Kementerian Hukum yang diberikan langsung oleh Kakanwil Kementerian Hukum Sultra Topan Sopuan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Sultra, Pahri Yamsul di ruang pola kantor gubernur Sultra pada Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Sanksi Menanti ASN yang Nongkrong di Kafe pada Jam Kerja, Sekda: Laporkan

Penghargaan juga diberikan kepada pimpinan daerah di 17 kabupaten/kota di Sultra atas sukses terbentuknya 100 persen pos bantuan hukum di wilayahnya.

Pahri Yamsul mengatakan, dengan adanya pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat memiliki ruang untuk berkonsultasi dan memahami persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Ini penting agar masyarakat tidak lagi bingung atau takut ketika berhadapan dengan masalah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, KaKanwil Hukum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa pembentukan pos bantuan hukum merupakan bagian dari program nasional. Di Sultra, program tersebut telah terealisasi sepenuhnya dengan total 2.285 Posbakum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Gubernur Dorong Konawe Maju di Usia ke-66

“Pos bantuan hukum menjadi garda terdepan bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk mendapatkan akses keadilan. Kehadirannya sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan menjangkau layanan hukum,” kata Topan.

Setelah tahap pembentukan pos itu, program akan dilanjutkan dengan pelatihan paralegal. Paralegal akan berperan membantu petugas pos dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta memediasi persoalan hukum ringan di masyarakat.

Baca Juga :  Wakili Gubernur Pimpin Apel, Pahri Yamsul Ingatkan ASN Wapada Dampak Cuaca

Pos Bantuan Hukum itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala desa atau lurah, organisasi bantuan hukum, aparat desa, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Ke depan, Kanwil Hukum Sultra juga akan menggandeng perguruan tinggi di Sultra dengan melibatkan mahasiswa magang, KKN, maupun PKL untuk membantu operasional Posbakum di wilayah sekitar kampus.

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *