Daerah  

Ribuan Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi: Ini Syarat dan Caranya

BPJS Kesehatan menjelaskan soal kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
BPJS Kesehatan menjelaskan soal kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu keresahan masyarakat.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran, bukan pengurangan jumlah penerima manfaat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Melalui aturan tersebut, sebagian peserta lama dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Yang berubah adalah komposisi datanya agar lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Dramatis Jelang Keberangkatan, Kemenhaj Sultra Selamatkan Dua Kursi Haji yang Nyaris Hangus

#Bisa Diaktifkan Kembali

BPJS Kesehatan memastikan peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis kehilangan hak selamanya. Ada tiga kriteria yang memungkinkan status kepesertaan diaktifkan kembali. Pertama, peserta termasuk dalam daftar nonaktif pada Januari 2026.

Kedua, setelah diverifikasi terbukti masih tergolong miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinsos setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Usulan itu selanjutnya diteruskan ke Kemensos untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Sultra Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor di Forum Harmoni Sultra 2026

“Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan seperti semula,” jelasnya.

#Cara Cek Status JKN

Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal, antara lain:

  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Baca Juga :  Sultra di Ambang UHC Utama: 2,5 Juta Warga Terlindungi JKN

Bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan informasi juga dapat diperoleh dari petugas BPJS SATU yang identitasnya terpampang di area publik rumah sakit, atau melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

“Selagi sehat, luangkan waktu mengecek status JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera urus reaktivasi agar tidak terkendala ketika mendadak membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.

Langkah pemutakhiran itu diharapkan mampu memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, tanpa mengorbankan akses kesehatan warga rentan.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *