TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari akhirnya turun tangan menengahi polemik pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anduonohu yang sebelumnya dipersoalkan oleh Karang Taruna Pemuda Merah Putih Kelurahan Anduonohu.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (9/6/2026), Komisi I DPRD mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mendengarkan langsung laporan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan penyimpangan aturan dalam proses pemilihan Ketua LPM.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arsyad Alastum serta anggota Komisi I lainnya, yakni Gilang Satya Witama, La Yuli, Muslimin, dan Hasbulan.
Turut hadir dalam RDP tersebut Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Anduonohu, serta perwakilan Karang Taruna Pemuda Merah Putih sebagai pihak pengadu.
Menurut Zulham, forum tersebut digelar untuk memberikan ruang kepada seluruh pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan masing-masing terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
Dalam rapat itu, pihak pengadu terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memaparkan keberatan mereka terhadap proses pemilihan Ketua LPM. Setelah itu, pihak kelurahan serta Pemerintah Kota Kendari menyampaikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami mendengarkan semua pihak secara terbuka, baik dari pengadu maupun pemerintah. Tujuannya agar persoalan ini bisa dilihat secara utuh dan objektif,” ujar Zulham.
Setelah mendengar seluruh keterangan dan melakukan pembahasan bersama, Komisi I DPRD Kota Kendari menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Anduonohu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan tersebut menjadi hasil resmi RDP setelah DPRD menerima penjelasan dari pihak kelurahan maupun pemerintah kota terkait dasar hukum pelaksanaan pemilihan.
Meski demikian, Zulham menegaskan DPRD tetap menghormati hak pihak pengadu apabila masih memiliki keberatan terhadap hasil maupun proses yang telah berlangsung.
Karena itu, Komisi I mempersilakan Karang Taruna Pemuda Merah Putih Kelurahan Anduonohu untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin menguji aspek hukum dari proses yang dipersoalkan.
“Kesimpulan rapat kami, pihak kelurahan telah menjalankan kegiatan sesuai aturan yang ada. Namun apabila masih ada pihak yang merasa kurang puas, silakan menempuh mekanisme hukum melalui PTUN,” kata Zulham.
Selain itu, DPRD juga berharap polemik tersebut tidak berujung pada konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurut Zulham, penyelesaian melalui musyawarah dan dialog tetap menjadi langkah terbaik dalam menjaga keharmonisan sosial di lingkungan Kelurahan Anduonohu.
Sebagai informasi, polemik tersebut terjadi saat proses pemilihan Ketua LPM di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari pada Sabtu (25/4/2026) lalu.
Pemilihan tersebut melibatkan 3 figur calon, yaitu Rahyudin Saliha, Yunus, dan Ali farisi. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan wali kota (Perwali) yang berlaku.
Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Merah Putih Kelurahan Anduonohu, Muh Revaldy mengatakan, pihak kelurahan melaksanakan kegiatan pemilihan ketua LPM tanpa merujuk dengan Perwali dalam hal pembentukan panitia.
Kata dia, panitia penyelenggara juga tidak melakukan verivikasi berkas bakal calon pemilihan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Rw sesuai Perwali.
“Pihak panitia dan pihak kelurahan meloloskan salah satu figur yang merangkap jabatan dan aktif sebagai ketua lembaga permasyarakatan di lingkungan yang sama,” tutur Revaldy.
Figur tersebut adalah Rahyudin Saliha selaku Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Anduonohu yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan. Menurut Rivaldy, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan rujukan yang tertuang pada Perwali pasal 12 yang melarang pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya dan perangkatnya untuk duduk dalam susunan kepengurusan LPM dalam satu wilayah.
Pihak kelurahan juga mengusulkan salah satu anggota karang taruna untuk menjadi salah satu pemilih yang notabennya tidak boleh terlibat di dalam pemilihan tersebut dan menggunakan ketua yang sudah di keluarkan dalam organisasi karang taruna dengan indikasi adanya permainan yang dilakukan pihak kelurahan untuk memenangkan salah satu figur.
Ketidaksesuaian dengan Perwali itu sempat dipertanyakan pada rapat persiapan pemilihan ketua LPM untuk merujuk pada Perwali nomor 15. Akan tetapi, pihak kelurahan tidak mengindahkan hal tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
