TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Keluhan warga terkait dugaan gangguan kebisingan dan legalitas operasional sebuah perusahaan industri mendapat perhatian serius DPRD Kota Kendari. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan Komisi III, DPRD mulai mendalami berbagai laporan yang disampaikan masyarakat terhadap aktivitas PT Samator Indo Gas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Selasa (10/3/2026), merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Koalisi Aktivis Buruh dan Pemuda Sulawesi Tenggara. Dalam laporannya, koalisi tersebut mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan sekaligus menyoroti dampak kebisingan yang disebut-sebut mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa DPRD berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Setiap aduan yang masuk harus ditelaah secara menyeluruh. DPRD ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, tetapi di saat yang sama dunia usaha juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan harus diverifikasi secara langsung,” ujar Zulham.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), manajemen PT Samator Indo Gas, serta perwakilan pelapor.
Dalam pembahasan, perwakilan koalisi aktivis memaparkan sejumlah keluhan warga yang selama ini diterima. Mereka menilai aktivitas perusahaan menimbulkan suara bising yang berdampak pada kenyamanan lingkungan sekitar dan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak PT Samator Indo Gas memberikan klarifikasi terkait operasional perusahaan, termasuk penjelasan mengenai perizinan yang dimiliki dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk meminimalkan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, instansi teknis menjelaskan aspek pengawasan yang selama ini dilakukan serta mekanisme perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Berbagai data dan keterangan yang disampaikan kemudian menjadi bahan diskusi bersama dalam rapat yang berlangsung terbuka tersebut.
Meski telah memperoleh sejumlah penjelasan, DPRD menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Karena itu, rapat menyepakati dilaksanakannya peninjauan langsung ke lokasi perusahaan dalam waktu dekat.
Kunjungan lapangan tersebut akan difokuskan pada verifikasi dokumen, pemeriksaan kondisi operasional perusahaan, serta pengukuran langsung tingkat kebisingan yang dikeluhkan masyarakat. Langkah ini dianggap penting agar seluruh keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.
Menurut Zulham, hasil peninjauan akan menjadi bahan utama dalam pembahasan lanjutan sekaligus dasar bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi yang tepat.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan data dan fakta sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan dapat diterima bersama,” tegasnya.
DPRD Kota Kendari berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan penyelesaian yang tidak hanya menjawab keresahan masyarakat, tetapi juga tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha yang beroperasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan investasi dan kenyamanan warga dapat tetap terjaga.
Penulis: Tim Redaksi
