Dirjen Dikti Ditunjuk Pimpin Sementara UHO di Tengah Proses Pilrek

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) resmi menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo.

Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Brian Yuliarto, melalui Surat Perintah Nomor 0049/M/KP.10.01/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2026.

Langkah itu diambil menyusul cuti sementara yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Herman yang akan menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Baca Juga :  Simposium Nasional UM Kendari Bahas Masa Depan E-Government

Dalam surat tersebut, Prof. Khairul Munadi dijadwalkan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UHO mulai 12 Mei hingga 24 Juni 2026.

Penunjukan pejabat setingkat Dirjen Dikti untuk memimpin sementara UHO dinilai menjadi perhatian tersendiri, terutama karena dilakukan di tengah tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030 yang sedang berlangsung.

Sebagai Plh Rektor, Prof. Khairul Munadi akan menjalankan fungsi kepemimpinan universitas, termasuk mengendalikan jalannya administrasi, tata kelola kampus, hingga pengambilan kebijakan strategis di lingkungan UHO.

Baca Juga :  UHO Terapkan Kuliah Daring Tiap Jumat, Dorong Sistem Belajar Lebih Fleksibel

Meski demikian, dalam surat penugasan itu ditegaskan bahwa setiap keputusan strategis dan bersifat mengikat tetap harus dikonsultasikan kepada Mendiktisaintek.

Keputusan tersebut juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap Prof. Khairul Munadi yang saat ini memegang posisi penting sebagai Dirjen Pendidikan Tinggi di tingkat nasional.

Surat perintah penunjukan Plh Rektor UHO itu diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, hingga Permendiktisaintek nomor 4 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja UHO.

Baca Juga :  Polda Sultra Gandeng UHO, Tingkatkan Profesionalisme Polri Lewat Assessment Center

Kemendikti Saintek juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut harus dijalankan secara penuh tanggung jawab serta dilaporkan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *