Sultra Siapkan Edukasi Pembatasan Media Sosial Anak

Kominfo Sultra
Andi Syahrir

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah mulai menegaskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan digital anak-anak di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Fokus utama regulasi adalah membatasi akses anak agar terhindar dari risiko konten negatif dan kecanduan digital.

Baca Juga :  Bupati Mubar Desak ASDP Tak Biarkan Warga “Tersandera” Satu Trip Feri

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Andi Syahrir mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Edukasi itu diharapkan membantu anak dan orang tua memahami aturan sekaligus dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan.

“Kami ingin anak-anak memahami batas usia dan risiko yang bisa timbul. Edukasi langsung di sekolah lebih efektif untuk menjangkau mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur ASR Target Distribusi 2 Juta Benih untuk Perkebunan di Sultra Tahun 2026

Selain siswa, kampanye literasi digital juga ditujukan kepada orang tua. Dengan pemahaman yang sama, pengawasan keluarga dapat berjalan optimal, sehingga aturan nasional tidak hanya berhenti di dokumen.

Pemerintah daerah juga menimbang kemungkinan kebijakan turunan di tingkat lokal. Hal itu bertujuan untuk menyesuaikan penerapan aturan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Andi menekankan bahwa regulasi hanya satu bagian dari upaya perlindungan anak. Keterlibatan orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi menjadi faktor utama keberhasilan.

Baca Juga :  Cila dan Panggung Mimpi dari Baubau: Runner Up 5 Grand Model Indonesia 2026

“Pengawasan di rumah tetap kunci utama. Anak-anak lebih banyak berinteraksi dengan media sosial di lingkungan keluarga,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah itu, Pemprov berharap anak-anak di Sultra dapat menggunakan media sosial secara bijak dan aman, sambil meminimalkan risiko paparan konten negatif dan kecanduan digital.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *