TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan capaian pembangunan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), di tengah mencuatnya laporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, proses hukum harus dihormati, namun tidak boleh mengesampingkan asas praduga tak bersalah maupun kinerja yang telah ditunjukkan seorang kepala daerah.
Akril menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum ada hasil penyelidikan maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menetapkan ASR sebagai tersangka ataupun menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Semua warga negara, termasuk Gubernur Sultra, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujar Akril.
Menurutnya, masyarakat perlu bersikap objektif dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang. Ia menilai perbedaan antara laporan, dugaan, dan putusan hukum harus dipahami agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa mengaitkan sanksi administratif yang diterima sebuah perusahaan dengan dugaan keterlibatan individu juga harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini.
“Jika memang ada bukti, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila hanya berdasarkan dugaan dan opini, maka hal itu justru berpotensi mencemarkan nama baik seseorang serta menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif,” katanya.
Di sisi lain, Akril menilai kepemimpinan Gubernur ASR selama memimpin Sultra telah menghadirkan berbagai program pembangunan yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, berbagai capaian tersebut tidak seharusnya tertutupi oleh polemik yang hingga kini masih berada pada tahap pelaporan.
Karena itu, Visioner Indonesia mengajak masyarakat untuk tetap memberikan ruang kepada pemerintah daerah menjalankan agenda pembangunan, sembari menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Akril juga mengimbau media massa, aktivis, dan masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi. Menurutnya, pemberitaan yang objektif menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus menghindari munculnya trial by the press atau penghakiman melalui opini publik.
Ia menegaskan keyakinannya terhadap independensi KPK dalam menangani setiap laporan yang diterima. Menurutnya, lembaga antirasuah akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami percaya KPK adalah lembaga yang profesional dan independen. Jika laporan tersebut memiliki bukti yang kuat, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka masyarakat juga harus menghormati hasil tersebut dan menghentikan segala bentuk fitnah maupun penghakiman,” ujarnya.
Akril juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kondusivitas daerah. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai demokrasi berubah menjadi ruang saling menuduh tanpa bukti. Sulawesi Tenggara membutuhkan persatuan, bukan kegaduhan yang dibangun di atas dugaan,” tutupnya.
Laporan: Ismu
