TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dijadwalkan menggelar pertemuan dengan para pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna membahas implementasi aturan baru mengenai reklamasi dan pasca tambang.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Andi Syahrir mengatakan, pertemuan tersebut akan difokuskan pada perusahaan yang tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun anggaran 2026.
“Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban yang diatur dalam regulasi terbaru sebelum proses perizinan dilanjutkan,” ungkapnya dalam press rilis Kominfo yang dikeluarkan pada Kamis (9/7/2026).
Andi Syahrir mengatakan, kebijakan yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyediakan dana reklamasi dan pascatambang, termasuk biaya revegetasi yang harus dialokasikan setiap tahun selama periode 2025 hingga 2030.
Ketentuan itu menjadi bagian penting dalam memastikan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Selain membahas kepatuhan terhadap regulasi, Gubernur ASR juga akan mengajak para pelaku usaha mendukung penguatan ekonomi daerah dengan menempatkan dana jaminan reklamasi di Bank Sultra. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan likuiditas bank daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Sultra.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, terdapat 40 perusahaan MBLB yang telah mengajukan permohonan RKAB 2026.
Dari total tersebut, 2 perusahaan telah mengantongi persetujuan, 5 perusahaan memasuki tahap finalisasi, 6 perusahaan masih menjalani proses evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya belum dapat diproses karena dokumen persyaratan yang diajukan masih belum lengkap.
Melalui pertemuan itu, Pemprov Sultra berharap proses penyelesaian RKAB dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan reklamasi. Di sisi lain, pengelolaan dana reklamasi di Bank Sultra diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Laporan: Ismu
