TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan kuota sementara jemaah haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk musim haji 2027 sebanyak 2.048 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.945 merupakan kuota jemaah reguler, sementara 103 lainnya dialokasikan bagi jemaah lanjut usia (Lansia).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Sultra, Muhammad Lalan Jaya mengatakan, penetapan kuota tersebut menjadi dasar bagi Kemenhaj Sultra untuk segera melakukan proses verifikasi data calon jemaah di seluruh kabupaten dan kota.
“Kuota sementara Sultra untuk tahun 2027 sebanyak 2.048 jemaah, terdiri dari 1.945 jemaah reguler dan 103 jemaah lansia. Karena kuota ini sudah dirilis oleh pusat, tahapan pertama yang kami lakukan adalah verifikasi data seluruh calon jemaah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Kemenhaj Sultra, Kota Kendari kembali menjadi daerah dengan alokasi kuota terbesar, yakni 461 jemaah, terdiri atas 452 jemaah reguler dan 9 jemaah Lansia.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Kolaka dengan 449 jemaah meliputi 420 reguler dan 29 Lansia. Selanjutnya Kolaka Utara memperoleh 245 jemaah yang terdiri atas 239 reguler dan 6 Lansia.
Sementara itu, Kota Baubau mendapatkan kuota 185 jemaah (183 reguler dan 2 Lansia), sedangkan Bombana memperoleh 184 jemaah. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhaj Sultra, kuota Bombana terdiri dari 168 jemaah reguler dan 16 Lansia.
Kemudian Kabupaten Konawe memperoleh 154 jemaah (144 reguler dan 10 Lansia), Konawe Selatan sebanyak 79 jemaah (73 reguler dan 6 Lansia), serta Muna juga 79 jemaah yang terdiri dari 76 reguler dan 3 Lansia.
Untuk daerah lainnya, Wakatobi mendapat kuota 72 jemaah (69 reguler dan 3 Lansia), Buton 72 jemaah (71 reguler dan 1 Lansia), Buton Tengah 22 jemaah (18 reguler dan 4 Lansia), Konawe Utara 18 jemaah (12 reguler dan 6 Lansia), Kolaka Timur 10 jemaah (6 reguler dan 4 Lansia), Buton Utara 7 jemaah reguler, Muna Barat 6 jemaah (4 reguler dan 2 Lansia), serta Konawe Kepulauan 5 jemaah yang terdiri atas 3 reguler dan 2 Lansia.
Adapun kuota untuk Kabupaten Buton Selatan masih dalam proses verifikasi karena data calon jemaahnya masih tergabung dengan Kabupaten Buton.
Lalan menjelaskan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data calon jemaah valid sebelum memasuki tahapan berikutnya. Verifikasi mencakup pengecekan status calon jemaah, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, serta kesesuaian alamat dengan data pada KTP.
“Kalau alamatnya sudah tidak sesuai dengan KTP, maka bisa dilakukan mutasi sesuai domisili. Ini penting agar data yang kita miliki benar-benar akurat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kuota Kolaka Timur yang hanya memperoleh 10 jemaah, terdiri dari 6 reguler dan 4 Lansia, dipengaruhi oleh kondisi historis di mana sebagian besar calon jemaah asal Koltim sebelumnya masih terdaftar di Kabupaten Kolaka.
Karena itu, Kemenhaj Sultra telah menginstruksikan seluruh kantor kementerian haji kabupaten dan kota untuk segera melakukan pendataan lapangan.
“Saya sudah mengarahkan seluruh jajaran di kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi sekaligus menarik data sesuai alamat masing-masing calon jemaah agar proses selanjutnya berjalan lancar,” pungkasnya.
Laporan: Ismu
