Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra Akhirnya Terima Rapel Gaji Enam Bulan, Total Anggaran Capai Rp34 Miliar

Sebanyak 2.641 PPPK paruh waktu Sultra menerima rapel gaji enam bulan senilai Rp9 juta per orang. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Penantian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berakhir.

Sebanyak 2.641 PPPK mulai menerima rapel gaji selama enam bulan sekaligus pada Kamis (9/7/2026), setelah pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran tersebut.

Setiap PPPK menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk periode Januari hingga Juni 2026. Dengan demikian, masing-masing pegawai memperoleh rapel sebesar Rp9 juta. Proses pencairan dipusatkan di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kendari.

Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga sejak pagi ribuan PPPK memadati lokasi untuk mengurus proses pencairan.

Sebelum menerima haknya, seluruh PPPK diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi identitas. Mereka harus menunjukkan dokumen asli berupa surat keputusan (SK), ijazah, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  Sultra-Sulsel Sepakat Soal Pulau Kawi-Kawia

Proses tersebut membuat seluruh penerima wajib hadir secara langsung dan tidak diperkenankan diwakilkan. Antrean panjang pun tak terhindarkan. Keterbatasan kapasitas ruangan membuat sebagian peserta harus menunggu giliran di luar aula sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dokumen.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) turun langsung memantau jalannya verifikasi dan penyaluran rapel gaji. Ia menjelaskan pembayaran baru dapat direalisasikan setelah pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Kami melihat terlebih dahulu kondisi anggaran. Setelah tersedia, anggaran tersebut kami sisihkan sehingga hari ini rapel gaji bisa dibayarkan sekaligus dilakukan proses verifikasi penerimanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Rp79,3 Miliar Digelontorkan, Pemprov Sultra Prioritaskan Jalan Rusak Berat di 2026

Menurut ASR, mekanisme pembayaran secara tunai dilakukan bukan karena perubahan sistem penggajian, melainkan untuk memastikan seluruh data penerima telah sesuai dan tidak terjadi penyimpangan.

“Seharusnya pembayaran dilakukan melalui transfer. Namun karena harus diverifikasi, seluruh penerima diwajibkan hadir sendiri. Tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat perbedaan antara data PPPK paruh waktu yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jumlah pegawai yang telah resmi dilantik oleh Pemprov Sultra.

Berdasarkan data BKN, jumlah PPPK paruh waktu yang tercatat baru mencapai 738 orang. Sementara pemerintah daerah telah melantik dan menyerahkan surat keputusan kepada 2.641 PPPK, sehingga terdapat selisih sekitar 1.903 orang.

Baca Juga :  Stadion Lakidende Tertunda, Pemprov Sultra Alihkan Anggaran ke Revitalisasi Fasilitas Olahraga

Meski demikian, Gubernur memastikan seluruh PPPK yang telah dilantik tetap memperoleh hak mereka. Menurutnya, verifikasi yang dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bertujuan memastikan seluruh pegawai benar-benar aktif menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

“Mereka sudah dilantik, telah mengucapkan sumpah jabatan, dan menerima SK. Karena itu mereka tetap berhak menerima gaji. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk pembayaran rapel gaji tersebut. Langkah itu menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak PPPK paruh waktu sekaligus memperkuat validitas data kepegawaian sebelum proses administrasi selanjutnya dilakukan.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *