Sultra-Sulsel Sepakat Soal Pulau Kawi-Kawia

Pulau Kawi-kawia.
Sultra-Sulsel sepakat untuk mengelola bersama pulau kawi-kawia. (Foto:Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polemik batas wilayah Pulau Kawi-kawia yang sempat memicu tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki fase baru.

Kedua daerah akhirnya menyatakan sepakat untuk mengedepankan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Kesepakatan itu tercapai dalam audiensi yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (18/2/2026).

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung untuk membahas penyelesaian administratif yang selama ini menjadi perdebatan.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Tebar Benih Padi Gratis “Sanggoleo Sultra”, Dorong Kemandirian Petani

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa pulau Kawi-kawia termasuk dalam kawasan balai Taman Nasional yang penetapannya merujuk pada keputusan Menteri Kehutanan.

Status itu menempatkan pulau tersebut sebagai bagian dari kawasan nasional, namun tidak serta-merta meniadakan aspek administrasi pemerintahan daerah.

Pemerintah pusat mengambil peran sebagai mediator guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai konstitusi dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kominfo Sultra Siap Kawal Pembatasan Medsos Anak, Berlaku Akhir Maret

Penegasan status kawasan nasional sekaligus menjadi dasar untuk membangun solusi bersama tanpa memperpanjang polemik.

Hasilnya, kedua provinsi sepakat menempuh skema pengelolaan kolaboratif. Pemerintah Provinsi Sultra bersama Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Kabupaten Kepulauan Selayar akan terlibat dalam pemanfaatan pulau tersebut secara terkoordinasi.

Langkah itu dinilai strategis karena tidak hanya meredam potensi konflik kewenangan, tetapi juga mempercepat proses asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya bagi Sultra dan Kabupaten Busel.

Baca Juga :  Tunjangan dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Guru di Sultra Dibayar Sebelum Lebaran, Mulai 11 Maret

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat dan tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegas Andi Sumangerukka.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2026 di Kemendagri untuk menyinkronkan aspek administratif, tata ruang, serta memfinalisasi draf kesepakatan bersama. Kesepahaman ini diharapkan menjadi titik akhir dari dinamika panjang terkait Pulau Kawi-kawia.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *