Polda Sultra Bongkar Kasus Umrah Ilegal Rp7 Miliar, Aset Tersangka Diburu Lewat TPPU

Konferensi pers pengungkapan kasus umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup dengan kerugian Rp7 miliar di Mapolda Sultra pada Jumat (26/6/2026). (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).

Tak hanya menjerat para tersangka dengan pidana umum, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian para calon jemaah yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra di Aula Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (26/6/2026).

Kegiatan itu dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN yang menjabat sebagai manajer perusahaan.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar di Kendari, Polisi Amankan Pelaku Pemerasan dan Pembawa Sajam

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penerapan TPPU dilakukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan pidana semata, tetapi juga mampu menelusuri keberadaan aset yang diduga berasal dari uang para korban.

“Hingga saat ini kami menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah dan total kerugian diperkirakan sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan nantinya memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujarnya.

Untuk mengungkap aliran dana, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik telah menyita salah satu aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, yakni sebuah rumah tipe 36/91 meter persegi yang berada di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga :  Dua Jemaah Haji Asal Sultra Wafat di Tanah Suci, Dimakamkan di Arab Saudi

Wisnu menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara itu secara profesional dan transparan. Pasalnya, para korban selama ini terus mempertanyakan keberadaan dana yang telah mereka setorkan kepada pihak travel.

“Kami ingin memberikan kepastian kepada para korban. Karena itu, penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan menuntaskan seluruh proses hukum sampai selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenhaj Sultra, Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan umrah, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki pengalaman beribadah ke luar negeri.

Baca Juga :  Jelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Kendari Wafat di Madinah

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SATU HAJI sebelum melakukan pembayaran,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menyebut, pengungkapan kasus itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kemenhaj bersama Polri yang telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut merupakan langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji sekaligus menindak tegas praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum biro perjalanan.

“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan upaya penyidik agar penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat yang dirasakan oleh para korban. Masyarakat juga harus waspada terhadap tawaran paket umrah dan haji dengan biaya murah atau penawaran lain yang mencurigakan,” pungkasnya.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *