TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Upaya peredaran narkotika di Kota Kendari kembali terbongkar. Seorang perempuan muda tak berkutik saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek rumahnya dan menemukan puluhan paket sabu siap edar.
Perempuan berinisial AP (23) diamankan di kediamannya di kawasan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 16,43 gram.
Barang bukti tersebut ternyata disembunyikan dengan cara tak biasa—diletakkan di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang pendukung lain seperti timbangan digital, plastik kemasan kosong, alat hisap sederhana, serta telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari penyelidikan intensif tim opsnal yang melakukan pengamatan hingga pembuntutan terhadap target.
“Begitu posisi tersangka dipastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya,” ujarnya.
Sempat bersikap tertutup saat pemeriksaan awal, AP akhirnya mengakui asal barang haram tersebut. Ia menyebut sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A, menggunakan metode “tempel” yang dikendalikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.
Polisi menduga AP berperan sebagai pengedar, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah dalam bentuk paket siap distribusi.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Penulis: Tim Redaksi
