TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Terduga pelaku berinisial GA (64), warga Kecamatan Wolasi, diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Wolasi pada Senin (1/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus itu mencuat dari lingkungan keluarga korban sendiri. Dugaan perbuatan tersebut pertama kali diketahui oleh istri terduga pelaku yang juga merupakan nenek korban.
“Saat berada di rumah, istri terduga pelaku ini mendapati adanya tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan terhadap cucunya yang masih balita,” ungkapnya.
Merasa ada sesuatu yang tidak wajar, perempuan tersebut langsung menghentikan tindakan itu dan menjauhkan korban dari terduga pelaku. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait di wilayah setempat sebagai langkah awal mencari perlindungan bagi korban.
Menurut informasi yang diperoleh, setelah kejadian itu terduga pelaku sempat meninggalkan rumah. Namun sekitar sepekan kemudian, ia kembali ke kediamannya di Kecamatan Wolasi.
Kembalinya terduga pelaku membuat keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan kemudian diterima aparat kepolisian yang selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung.
Setelah dinilai memiliki bukti permulaan yang cukup, tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Wolasi bergerak mengamankan GA di wilayah Kecamatan Wolasi tanpa perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi pada pertengahan Mei 2026. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Penulis: Tim Redaksi
