TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Upaya memperkuat perlindungan petani di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diarahkan pada sistem yang tidak hanya menangani risiko, tetapi juga membuka akses terhadap layanan keuangan dan pendampingan usaha.
Langkah tersebut dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra melalui Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Gedung Learning Center OJK Sultra pada Selasa (15/9/2026).
Forum itu menjadi bagian dari pengembangan PROSPERITI (Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra). Program tersebut dirancang untuk menghubungkan kebutuhan petani terhadap pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, hingga perlindungan sosial dalam satu ekosistem.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, petani membutuhkan perlindungan yang lebih luas karena risiko yang dihadapi tidak berhenti pada persoalan kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah.
“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya,” ujar Bismi.
Besarnya sektor pertanian di Sultra menjadi salah satu alasan perlindungan tersebut perlu diperkuat. Pada 2025, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang 23,79 persen terhadap PDRB Sultra.
Selain itu, terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) serta kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Bismi menegaskan PROSPERITI tidak boleh berhenti sebagai konsep. Tahapan berikutnya diarahkan pada pemetaan kelompok tani, penentuan sasaran, pelaksanaan piloting, kemudian evaluasi dan perluasan program.
“Kita tidak ingin PROSPERITI berhenti sebagai konsep. Setelah ini perlu ada langkah konkret,” katanya.
Melalui skema tersebut, OJK berharap petani dapat memperoleh akses layanan keuangan formal sekaligus perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan aktivitas mereka sebagai pekerja dan pelaku usaha.(*)
Laporan: Ismu
