OJK Sultra Nyatakan Aplikasi BTL Ilegal, Warga Diminta Tak Terjebak Modus Investasi Baru

OJK Sultra nyatakan BTL ilegal dan mengimbau masyarakat waspada investasi bodong setelah kerugian akibat investasi ilegal di Sultra mencapai Rp21 miliar.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemunculan aplikasi investasi baru berinisial BTL. Platform tersebut diduga mulai menyasar masyarakat setelah aktivitas investasi ilegal AMG Pantheon berhenti beroperasi.

OJK menilai munculnya aplikasi baru dengan pola yang serupa berpotensi memunculkan korban baru jika masyarakat tidak lebih waspada sebelum menanamkan dana.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan, kerugian akibat investasi ilegal di Sultra hingga kini telah mencapai sekitar Rp21 miliar. Karena itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap legalitas aplikasi BTL yang mulai diperbincangkan masyarakat.

Baca Juga :  OJK Sultra Gencarkan Literasi Keuangan Syariah Lewat Gerak Syariah

Menurut Bismi, hasil identifikasi menunjukkan bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan investasi maupun layanan jasa keuangan.

“Minggu lalu kami langsung merespon melalui siaran pers dan melakukan identifikasi terhadap BTL. Kami menyatakan bahwa BTL sebenarnya juga merupakan aplikasi yang tidak berizin atau ilegal,” ujar Bismi saat kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) bersama awak media di Kendari, Kamis (5/3/2026).

Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, OJK Sultra juga terus memperkuat langkah penanganan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di daerah.

Baca Juga :  OJK Sultra Siapkan Strategi 2026, Fokus Perkuat UMKM hingga Berantas Investasi Ilegal

Tim yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini melakukan audit investigatif untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik praktik investasi ilegal tersebut.

Proses investigasi juga dilakukan guna memetakan pola operasi serta jaringan yang diduga terlibat, sehingga penanganan tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas platform, tetapi juga menyasar aktor utama yang menjalankan skema tersebut.

Bismi menambahkan, koordinasi dengan Satgas PASTI di tingkat pusat terus diperkuat agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan terintegrasi. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya investasi ilegal baru yang memanfaatkan kondisi masyarakat setelah kasus sebelumnya terungkap.

Baca Juga :  Bank Sultra Salurkan 23 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat di 17 Kabupaten dan Kota

“OJK Sultra berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat guna memastikan tindak lanjut investasi ilegal dapat diselesaikan dengan cepat demi mencegah terjadinya gejolak sosial di masyarakat,” tegasnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun platform investasi melalui layanan Kontak OJK 157 atau kanal resmi OJK.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *