TOLANOSULTRA.COM, MUNA – Proyek pembangunan Stadion Motewe di Raha yang sempat digadang sebagai ikon olahraga Kabupaten Muna kini berubah menjadi kasus hukum besar.
Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan stadion tahun anggaran 2022 dan 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasi Intel Hamrullah, menyampaikan bahwa para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha, terhitung sejak 24 Februari 2026.
Namun satu tersangka berinisial N tidak ditahan karena sedang menjalani proses hukum lain di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka terdiri dari tiga pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran/PPK pada periode berbeda, yakni H, RR, dan M. Dua lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing Direktur PT LBS berinisial MM dan Direktur PT SBG berinisial N.
Bermula dari Dana PEN
Kasus ini bermula pada 2022 saat Dispora Muna memperoleh anggaran Rp17,5 miliar untuk pembangunan stadion yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana tersebut disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Proyek tahap pertama dikontrakkan kepada PT LBS dengan nilai Rp16,86 miliar dan masa kerja 150 hari.
Namun, hasil penyidikan mengungkap proyek berjalan tanpa studi kelayakan yang memadai. Perencanaan teknis disebut tidak melalui analisis struktur yang komprehensif.
Penyidik juga menemukan penyusunan dokumen teknis seperti RAB dan HPS melibatkan pihak yang tidak kompeten. Bahkan saat serah terima pekerjaan (PHO), tidak dilakukan pengujian teknis menyeluruh untuk memastikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi.
Tahap II Tetap Berjalan Meski Bermasalah
Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh, pada 2023 proyek kembali dianggarkan sebesar Rp18,93 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Padahal, pembangunan sebelumnya belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) yang sah.
Tender tahap kedua dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,29 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, termasuk pada struktur tribun barat atas stadion.
Fakta di lapangan semakin menguat ketika pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion roboh. Peristiwa tersebut dinilai selaras dengan hasil pemeriksaan ahli yang menyimpulkan adanya indikasi kegagalan bangunan akibat lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian mutu.
Kerugian Negara Rp15,2 Miliar
Berdasarkan audit Inspektorat Sultra, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp15,22 miliar. Rinciannya, Rp13,36 miliar pada tahap pertama tahun 2022 dan Rp1,86 miliar pada tahap kedua tahun 2023.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.
Kasus itu menjadi sorotan publik karena proyek yang semula diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat justru menyisakan persoalan hukum dan kerugian besar bagi keuangan daerah.
Kejari Muna menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Tim Redaksi
