Hampir 3 Tahun Berproses Hukum, SP3 Terbit, Nama Baik Anggota DPRD Wakatobi Dipulihkan

H.Ariadin saat melakukan konferensi pers di Kendari pada Senin malam (7/9/2026). (Ismu/Tolanosultra.com)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Hampir tiga tahun menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan pornografi, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Ariadin alias H. La Tata, akhirnya mendapat kepastian hukum.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan Nursalim di Polres Wakatobi pada 24 September 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE dan pornografi. Dalam perkara itu, pelapor menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dari grup media sosial Wakatobi Online (WO) yang disebut memperlihatkan H. Ariadin sedang melakukan video call (VC) dengan seorang perempuan yang hanya mengenakan pakaian dalam dan celana panjang.

Namun, H. Ariadin membantah pernah mengunggah hal tersebut. Ia juga menyatakan akun yang digunakan untuk mengunggahnya bukan miliknya meskipun nama akunnya menggunakan namanya.

Menurut H. Ariadin, penggunaan akun anonim dengan mencatut nama seseorang memungkinkan pihak tertentu membuat seolah-olah sebuah unggahan berasal dari orang yang bersangkutan.

“Yang mereka laporkan itu, saya mengendarai mobil seakan-akan sedang merekam video bersama seorang perempuan yang mengenakan pakaian dalam dan celana panjang. Kemudian video itu dilaporkan sebagai konten pornografi. Saya ingin tahu, standar yang digunakan itu dari mana? Karena persoalan gambar tersebut saya dikejar sampai hampir tiga tahun,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kendari pada Senin malam (7/9/2026).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Ditlantas Polda Sultra Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Pertanyakan Asal Unggahan

H. Ariadin juga mempertanyakan pihak yang pertama kali mengunggah gambar yang kemudian dijadikan dasar laporan tersebut.

Ia menilai, dalam perkara yang berkaitan dengan UU ITE, asal-usul unggahan menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan.

“Yang mengunggah itu siapa? Saya sudah sampaikan, dalam perkara UU ITE, yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengunggah. Di dunia sekarang, membuat tangkapan layar atau memanipulasi tampilan akun bukan sesuatu yang sulit. Siapa saja bisa membuat seolah-olah ada akun atas nama saya yang mengunggah konten tersebut, lalu tangkapan layar itu dijadikan dasar laporan,” katanya.

Selain persoalan unggahan, ia juga mempertanyakan identitas perempuan yang disebut berada dalam video tersebut.

Menurut dia, hingga kini tidak ada pihak yang mengakui sebagai perempuan dalam video yang dipersoalkan tersebut.

“Video yang saya bawa mobil itu bersama seorang perempuan, sampai hari ini kami juga tidak tahu perempuan itu siapa. Tidak ada yang mengakui sebagai perempuan yang dimaksud. Jadi, perempuan yang dituduhkan dalam perkara tersebut sampai sekarang juga tidak jelas keberadaannya,” tuturnya.

Penyidikan Resmi Dihentikan

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang dilaporkan kepada H.Ariadin. (Ismu/Tolanosultra.com)

Kepastian hukum dalam perkara tersebut diperoleh setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2026. Hasilnya, diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5./2026/Satreskrim serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5./2026/Satreskrim.

Baca Juga :  Dugaan Investasi Ilegal di Sultra Diusut, Satgas PASTI Periksa Enam Saksi

“Hasil akhir penyidikan menyatakan peristiwa ini bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, dan tegas menyatakan bahwa saya bukan pelakunya. Dengan adanya surat penetapan ini, maka status hukum saya bersih, jernih, dan selesai seutuhnya,” kata H. Ariadin.

Dalam keterangan yang disampaikan, penghentian penyidikan disebut menjadi dasar pemulihan nama baik dan kehormatan H. Ariadin setelah menjalani proses hukum yang panjang. Ia menyambut penerbitan dokumen tersebut sebagai bentuk kepastian hukum atas perkara yang selama ini dihadapinya.

“Alhamdulillah, Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir. Hari ini kebenaran telah terbukti terang benderang. Surat penetapan penghentian dari kepolisian ini menjadi bukti sah bahwa nama baik dan kehormatan saya telah dipulihkan seutuhnya demi hukum,” ujarnya.

Tetap Jalankan Tugas sebagai Anggota DPRD

H. Ariadin menyebut persoalan hukum tersebut tidak membuatnya meninggalkan amanah yang diberikan masyarakat. Selama proses hukum berjalan, ia mengaku tetap menjalankan tugas kedewanan serta memastikan fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Wakatobi tetap berjalan.

Atas berakhirnya perkara tersebut, H. Ariadin turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dan Polres Wakatobi.

Baca Juga :  Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sultra

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada tim kuasa hukum, keluarga besar PKS, unsur pimpinan dan anggota DPRD Wakatobi, serta simpatisan dan masyarakat yang selama ini memberikan dukungan.

H. Ariadin secara khusus menyampaikan penghargaan kepada istri, anak-anak, dan keluarga besarnya yang disebut terus memberikan dukungan selama menghadapi proses hukum. Ia menyebut dukungan keluarga menjadi sumber kekuatan untuk tetap bertahan dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Minta Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Berakhirnya perkara tersebut juga menjadi momentum bagi H. Ariadin untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut berpotensi merusak nama baik seseorang.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat memberikan dampak luas, termasuk terhadap keluarga dan kehormatan seseorang.

Kini, setelah proses hukum tersebut berakhir, H. Ariadin menyatakan siap kembali memusatkan perhatian pada tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Mulai hari ini, tanpa ada beban hukum apa pun lagi, saya siap kembali fokus 100 persen di parlemen untuk mewakili aspirasi, bekerja, dan mengabdi demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Wakatobi,” pungkasnya.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *