Laku di Atas Harga Limit, Lelang 27 Kendaraan Dinas Pemprov Sultra Berpotensi Dongkrak PAD

Lelang 27 kendaraan dinas Pemprov Sultra berpotensi menambah PAD karena sebagian besar aset terjual di atas harga limit yang ditetapkan.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Lelang puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tak hanya menjadi langkah penataan aset daerah, tetapi juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, sebagian besar kendaraan yang dilepas berhasil terjual di atas harga limit yang ditetapkan.

Sebanyak 27 unit kendaraan dinas, terdiri atas 16 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat, dilelang di Lobby Utama Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Rabu (24/6/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah mengatakan, total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai Rp267.937.000. Namun, nilai yang akan diterima pemerintah daerah diperkirakan lebih besar karena mayoritas kendaraan memperoleh penawaran di atas harga pembukaan.

“Untuk nominal yang diterima Pemprov Sultra, kami masih menunggu laporan resmi dari KPKNL Kendari. Tetapi sebagian besar kendaraan memang terjual di atas harga limit,” ujar Umikun.

Baca Juga :  Dukung Gerakan Indonesia Asri, Gubernur ASR Siap Tertibkan Baliho dan Kabel Semrawut

Kata dia, kendaraan yang dilepas melalui lelang tersebut merupakan aset yang sudah tidak lagi efisien digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan. Sebagian kendaraan bahkan berada dalam kondisi rusak dan rusak berat sehingga membutuhkan biaya perawatan yang cukup tinggi.

Beberapa kendaraan yang dilelang antara lain Ford Everest 2,5 L Solar dengan harga limit Rp64,91 juta, Jeep Cherokee Rp84,236 juta, Toyota Kijang Innova G Rp39,985 juta, serta Toyota Kijang Innova XW43 dengan harga limit Rp19,637 juta. Selain mobil, Pemprov juga melepas sejumlah sepeda motor dinas, di antaranya Suzuki Thunder 125, Yamaha Jupiter MX, Honda New Vario 125 CBS, hingga Honda GL-Pro II dengan nilai limit mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah sesuai kondisi kendaraan.

Baca Juga :  BPBD Sultra Imbau Pemda Kabupaten/Kota Laporkan Setiap Kejadian Bencana ke Provinsi

Umikun menegaskan, pelepasan aset bukan sekedar menghapus barang milik daerah, melainkan bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih produktif dan tidak terus membebani anggaran pemeliharaan.

“Lelang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata aset secara efektif sekaligus membuka peluang peningkatan PAD,” katanya.

Selain mobil, Pemprov juga melepas sejumlah sepeda motor dinas, di antaranya Suzuki Thunder 125, Yamaha Jupiter MX, Honda New Vario 125 CBS, hingga Honda GL-Pro II. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Irfan Nugraha mengingatkan seluruh pemenang lelang agar segera melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, pemenang lelang diwajibkan melunasi harga penawaran beserta bea lelang pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak, peserta dinyatakan wanprestasi.

“Apabila peserta lelang tidak bisa melunasi, maka aset akan dilelang ulang, sedangkan uang jaminannya disetorkan ke kas negara,” tegas Irfan.

Baca Juga :  Ekspor Perdana 15 Ton Ubur-Ubur Senilai Rp300 Juta Dilepas dari Baubau ke Tiongkok

Sebaliknya, uang jaminan milik peserta yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan melalui transfer ke rekening masing-masing.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-auction pada situs resmi pemerintah, www.lelang.go.id, sebagai tindak lanjut Surat Pelaksana Harian Kepala KPKNL Kendari Nomor JL-446/KNL.1505/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang Penetapan Jadwal Lelang.

Pemprov Sultra juga mengisyaratkan akan kembali melepas sejumlah aset lain yang sudah tidak optimal digunakan. Selain kendaraan dinas, sejumlah aset elektronik seperti komputer, printer, dan pendingin ruangan (AC) juga akan diusulkan untuk dilelang setelah melalui proses penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar dan penetapan harga limit melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *