DPRD  

Komisi III DPRD Kendari Respons Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Sempadan Jalan di Kawasan MTQ

Komisi III DPRD Kendari menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran sempadan jalan di kawasan MTQ dengan inspeksi lapangan bersama OPD.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI Komisi III DPRD Kota Kendari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan yang diduga melibatkan salah satu pelaku usaha di kawasan MTQ Kendari.

Aduan tersebut disampaikan oleh Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Aliansi Jangkar) dan diterima langsung dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Kendari pada Senin (13/4/2026).

Aspirasi yang disampaikan menyoroti keberadaan sebuah usaha coffeeshop yang diduga memanfaatkan area yang masuk dalam kawasan sempadan jalan. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan ruang publik di Kota Kendari.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum mengatakan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Kendari Susun Agenda Februari, Optimalisasi PAD Jadi Fokus Pembahasan

“Kami menerima aspirasi ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, kami tidak ingin hanya mendengar laporan, tetapi juga memastikan kondisi yang sebenarnya melalui pemeriksaan langsung di lapangan,” ujar Arsyad.

Penerimaan aspirasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi III Muslimin dan anggota Komisi III Laili. Dalam pertemuan itu, pelapor menyampaikan sejumlah informasi dan data awal yang menjadi dasar dugaan pelanggaran sempadan jalan di lokasi usaha yang dimaksud.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada hari yang sama. Langkah tersebut diambil agar proses klarifikasi dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu agenda berikutnya yang telah dipenuhi berbagai kegiatan DPRD, termasuk pembahasan Panitia Khusus LKPJ.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Belajar ke Kendari, Dalami Strategi Mengawal Aspirasi Masyarakat hingga Masuk APBD

Menurut Arsyad, kunjungan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi sebenarnya. Dengan melihat langsung lokasi yang dipersoalkan, DPRD dapat menghindari kesimpulan yang hanya berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.

“Kami ingin semua pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka. Karena itu, sebelum turun ke lapangan kami juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait agar proses pemeriksaan berjalan lebih komprehensif,” katanya.

Komisi III berencana melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang, perizinan, dan pengawasan pembangunan. Kehadiran OPD dinilai penting untuk memastikan setiap temuan dapat dikaji berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Kendari Ambil Peran dalam Persiapan UCLG ASPAC 2026, RTH Papalimba Dibersihkan

Selain itu, pihak pelaku usaha yang menjadi objek aduan juga akan diminta hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung. DPRD berharap proses tersebut dapat menghadirkan informasi yang berimbang sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan transparan.

Arsyad menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, maupun ketentuan perundang-undangan lainnya, DPRD akan merekomendasikan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dapat berjalan seimbang,” tegasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *