TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Kendari berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, bahkan dengan predikat WTP murni.
Capaian tersebut mengemuka dalam rangkaian tiga Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar pada Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto menjelaskan bahwa agenda paripurna digelar setelah DPRD menerima dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah.
Dokumen tersebut mencakup Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rancangan peraturan wali kota, hingga laporan keuangan tiga perusahaan umum daerah (Perumda) milik Pemerintah Kota Kendari.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami mengucapkan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Kendari dan seluruh pihak yang hadir. Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kendari,” ujar Inarto.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman yang mewakili Wali Kota Kendari menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum disampaikan kepada DPRD, laporan keuangan tersebut telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Audit mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Kendari kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Menariknya, pada tahun ini capaian tersebut meningkat menjadi WTP murni, sebuah indikator yang menunjukkan semakin baiknya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Kota Kendari berhasil mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. Bahkan pada tahun anggaran 2025, capaian tersebut meningkat menjadi WTP murni. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan dan aset sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudirman.
Selain menyoroti capaian tersebut, DPRD Kota Kendari juga mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, seluruh fraksi menerima dokumen yang diajukan pemerintah daerah, termasuk laporan keuangan tiga Perumda. Namun demikian, sejumlah catatan dan rekomendasi tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Menanggapi berbagai masukan fraksi, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi.
Strategi yang disiapkan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang didukung percepatan digitalisasi layanan publik serta penguatan kinerja perangkat daerah terkait.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi PAD Kota Kendari mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp343 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp409,6 miliar pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp66 miliar dalam setahun.
Tak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, Pemkot Kendari juga berkomitmen memperbaiki kualitas belanja daerah agar lebih berdampak langsung terhadap masyarakat. Fokus penganggaran diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan dasar warga.
Terkait masukan DPRD mengenai kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, pemerintah daerah memastikan akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan terukur sesuai kemampuan fiskal daerah melalui APBD maupun APBD Perubahan.
Sementara mengenai pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menjelaskan bahwa sebagian besar berasal dari dana transfer pusat yang penggunaannya telah ditentukan secara spesifik, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan tiga Perumda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Kendari sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Penulis: Tim Redaksi
