TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Kawasan eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kota Kendari kini resmi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra melalui mekanisme perjanjian sewa Barang Milik Daerah (BMD).
Pengelolaan kawasan tersebut menjadi bagian dari penandatanganan tujuh perjanjian pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra pada Selasa (28/7/2026) yang disaksikan Penjabat (Pj) Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah.
Perjanjian pengelolaan kawasan eks MTQ ditandatangani antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra dengan Perumda Sultra.
Melalui kesepakatan tersebut, Perumda Sultra diberi kewenangan untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan eks MTQ dengan tetap memikul tanggung jawab terhadap pemeliharaan, kebersihan, keamanan, serta kelestarian aset milik Pemprov Sultra.
Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah mengatakan, pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa.
Dalam agenda tersebut, Pemprov Sultra melaksanakan dua bentuk pemanfaatan aset, yakni enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa.
Menurut Umikun, sejumlah perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama sebelumnya. Sementara sebagian lainnya merupakan kerja sama baru yang telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Enam perjanjian pinjam pakai tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sultra dengan instansi penerima manfaat.
Perjanjian sewa untuk pengelolaan kawasan eks MTQ berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara masa berlaku perjanjian pinjam pakai ditetapkan paling lama lima tahun sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah menegaskan, Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pemanfaatannya juga harus dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Menurutnya, setiap pihak yang menerima aset melalui mekanisme pinjam pakai maupun sewa memiliki kewajiban menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan secara rutin selama masa pemanfaatan.
Secara khusus, Muhammad Fadlansyah meminta Perumda Sultra mengelola kawasan eks MTQ secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Kawasan MTQ merupakan salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, terutama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian aset,” katanya.
Dengan adanya perjanjian sewa tersebut, pengelolaan kawasan eks MTQ diharapkan dapat berjalan lebih tertib, produktif, serta tetap menjaga fungsi kawasan sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan di Kota Kendari.(*)
Laporan: Ismu
