TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pemberantasan investasi ilegal dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Langkah itu ditempuh menyusul masih maraknya aktivitas investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Sultra telah mencapai sekitar Rp21 miliar. Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah kerugian terbesar dibandingkan wilayah lainnya di provinsi tersebut.
Menurut Bismi, OJK tidak hanya fokus pada penanganan kasus yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat dan koordinasi lintas lembaga dalam Satgas PASTI.
“Satgas PASTI daerah terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menangani aktivitas keuangan ilegal serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, Satgas PASTI di Sultra melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Saat ini, tim juga tengah melakukan audit investigatif guna memetakan pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyebaran skema investasi ilegal di daerah.
Selain itu, OJK Sultra terus berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat agar proses penanganan berbagai kasus investasi ilegal dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya skema serupa yang kembali menjerat masyarakat.
Bismi menilai, meningkatnya penggunaan platform digital menjadi tantangan tersendiri. Modus investasi ilegal kini terus berkembang dengan memanfaatkan aplikasi maupun media sosial untuk menarik korban melalui janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan penyelenggara investasi memiliki izin resmi dari otoritas berwenang dan tidak mudah tergiur dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.
“Apabila menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK sebelum menyetorkan dana. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah kerugian yang lebih besar,” kata Bismi.
Selain penegakan hukum, OJK Sultra akan terus menggencarkan literasi keuangan kepada masyarakat sebagai upaya membangun pemahaman mengenai investasi yang aman. Dengan meningkatnya literasi keuangan, diharapkan masyarakat semakin mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan berkedok investasi.(*)
Laporan: Ismu
