TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal sepanjang 2026.
Agenda tersebut dipaparkan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Berbagai kebijakan yang disiapkan OJK tidak hanya berfokus pada penguatan industri perbankan, tetapi juga mendorong pertumbuhan pembiayaan bagi pelaku usaha, memperbaiki tata kelola lembaga keuangan, hingga mempersempit kesenjangan akses layanan keuangan di daerah.
Bismi menjelaskan, penerbitan Peraturan OJK (POJK) tentang UMKM akan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong sektor jasa keuangan memperluas pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran industri keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sektor perbankan, OJK mencatat kualitas kredit masih berada pada kondisi yang relatif sehat. Rasio Non-Performing Loan (NPL) tetap terjaga di kisaran 2 persen, meski evaluasi terus dilakukan terhadap wilayah yang memiliki tingkat kredit bermasalah lebih tinggi, termasuk Kota Kendari.
“Kami bersama teman-teman melakukan evaluasi untuk bisa memitigasi dan menurunkan secara bertahap mengenai kondisi non-performing, mulai dari tahapan awal analisis hingga upaya pelunasan atau penyelesaian kredit,” ujar Bismi Maulana Nugraha.
Selain menjaga kualitas pembiayaan, OJK juga terus mendorong penguatan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah tersebut dilakukan melalui proses konsolidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi OJK agar industri BPR semakin sehat, efisien, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
OJK juga menyoroti masih adanya kesenjangan akses layanan keuangan di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara. Beberapa daerah dinilai masih mencatat pertumbuhan kredit maupun penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang rendah, sehingga berpotensi menghambat perputaran ekonomi.
Menurut Bismi, penyaluran kredit memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerataan akses pembiayaan menjadi salah satu fokus OJK agar seluruh daerah memperoleh kesempatan yang sama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK Sultra terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan catatan OJK, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Sulawesi Tenggara telah mencapai sekitar Rp21 miliar, dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari Kota Kendari.
Untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) terus melakukan audit investigatif. Langkah itu bertujuan mengungkap pola aktivitas, memetakan pihak-pihak yang terlibat, serta memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal.
Melalui penguatan regulasi, peningkatan kualitas industri jasa keuangan, pemerataan akses pembiayaan, dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, OJK Sultra berharap mampu menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya tahan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Sultra.
Laporan: Ismu
