TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap PPPK Paruh Waktu meski pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepastian itu disampaikan ASR saat menerima audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Gubernur Sultra pada Jumat (12/6/2026).
Di hadapan para perwakilan PPPK, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kegelisahan yang dirasakan para tenaga paruh waktu. Karena itu, Pemprov Sultra memilih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam mengambil kebijakan.
Alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja, Pemprov Sultra memutuskan mempertahankan keberadaan PPPK Paruh Waktu dengan menyesuaikan masa kontrak kerja selama satu tahun sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait status dan skema pembiayaan mereka.
“Pemerintah daerah memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Karena itu, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk pembayaran gaji,” tegas ASR.
Tak hanya memberikan kepastian soal status kerja, Gubernur juga memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi perhatian utama para tenaga honorer.
Kata dia, Pemprov Sultra, telah menyiapkan langkah untuk membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu selama enam bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2026.
Proses pembayaran tersebut akan dilakukan setelah tahapan verifikasi oleh Inspektorat serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait selesai dilaksanakan.
Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK Paruh Waktu, khususnya dari sektor pendidikan, menyampaikan harapan agar masa pengabdian yang telah berlangsung bertahun-tahun menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan ke depan.
Menanggapi aspirasi tersebut, ASR menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh berdasarkan kebutuhan organisasi dan prioritas pelayanan publik.
Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu masih sangat dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.
Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.
“Keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung kinerja perangkat daerah. Pemerintah tentu akan mempertimbangkan aspek kebutuhan pelayanan dan kemampuan fiskal daerah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf kepada para PPPK Paruh Waktu atas keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah dan para tenaga PPPK tetap terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Penulis: Tim Redaksi
