TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Keberadaan gerai ritel modern di Kota Kendari kembali menjadi perhatian DPRD. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I, DPRD Kota Kendari membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan operasional gerai Indomaret, termasuk isu akses jalan yang sempat dikeluhkan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Senin (20/4/2026) dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan Sekretaris Komisi II Mirdan.
Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah OPD teknis serta perwakilan manajemen Indomaret Sulawesi Tenggara (Sultra) guna memperoleh gambaran utuh terkait berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Dalam forum itu, DPRD menelaah sejumlah aspek yang berkaitan dengan keberadaan gerai ritel modern, mulai dari perizinan, pemanfaatan ruang, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah laporan mengenai akses jalan yang disebut-sebut terhalang oleh aktivitas salah satu gerai Indomaret di Kota Kendari.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, mengatakan DPRD berkewajiban memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun pelaku usaha.
“Setiap laporan yang masuk harus diklarifikasi secara menyeluruh. Kami ingin memastikan informasi yang berkembang benar-benar berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jabar.
Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi dari berbagai pihak, diketahui bahwa akses jalan yang dipersoalkan ternyata berada di atas lahan yang merupakan hak milik pribadi. Kondisi tersebut membuat persoalan tersebut masuk dalam ranah kepemilikan individu yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Jabar menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penggunaan lahan yang sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Karena itu, penyelesaian terkait pemanfaatan lahan tersebut harus tetap mengacu pada hak dan kewajiban pemilik lahan.
“Dari hasil penelusuran dan penjelasan yang kami terima, status lahan tersebut merupakan hak milik pribadi. DPRD tentu harus menghormati hak kepemilikan yang diatur oleh hukum,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Menurut Jabar, keberadaan ritel modern memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Namun, operasional usaha harus tetap memperhatikan aspek sosial, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD juga meminta seluruh instansi teknis untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di Kota Kendari. Langkah ini penting guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pemanfaatan ruang.
“Tujuan kami bukan menghambat investasi atau kegiatan usaha, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Jabar.
DPRD Kota Kendari berharap hasil rapat tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai isu yang berkembang sekaligus menjadi dasar dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Penulis: Tim Redaksi
