TOLANOSULTRA.COM, YOGYAKARTA – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kendari (Perseroda) mempertegas langkah pembenahan sistem Teknologi Informasi (TI) dengan menyesuaikan kebijakan internal terhadap POJK nomor 34 tahun 2025 tentang penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPRS.
Upaya tersebut diperkuat melalui keikutsertaan manajemen dalam workshop implementasi regulasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Yogyakarta pada 12–13 Februari 2026.
Kegiatan itu menjadi ruang pembelajaran sekaligus konsolidasi untuk memahami arah kebijakan pengawasan TI di sektor perbankan.
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda), Suryaningsih menyampaikan bahwa optimalisasi TI merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat daya saing sekaligus menjaga keamanan operasional.
Ia menekankan, regulasi terbaru tidak hanya mengatur aspek teknis sistem, tetapi juga memperjelas tanggung jawab manajemen dalam pengendalian risiko, perlindungan data, serta kesinambungan layanan perbankan.
“Transformasi digital harus diiringi tata kelola yang disiplin dan terukur. Melalui POJK 34 tahun 2025, kami memiliki kerangka kerja yang lebih jelas untuk memastikan keamanan sistem dan kepercayaan nasabah tetap terjaga,” ujar Suryaningsih.
Dalam aturan tersebut, BPR dan BPRS diwajibkan menerapkan manajemen risiko TI secara komprehensif, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan keamanan informasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan regulator.
BPR Bahteramas Kendari menilai implementasi kebijakan itu sebagai momentum memperbarui prosedur operasional, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyesuaikan infrastruktur digital agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan.
Dengan langkah tersebut, BPR Bahteramas Kendari optimistis mampu menghadirkan layanan yang lebih aman, transparan, dan efisien, sekaligus menunjukkan komitmen sebagai BUMD perbankan yang patuh regulasi dan responsif terhadap perubahan teknologi.
Penulis: Tim Redaksi
