Baru Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Teror Kendari: 22 Lokasi Jadi Sasaran

Polisi kembali mengamankan seorang residivis yang kembali beraksi di 22 lokasi di Kota Kendari.
Polisi kembali mengamankan seorang residivis yang kembali beraksi di 22 lokasi di Kota Kendari.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial D alias I (31) kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan aksi pencurian beruntun di puluhan lokasi di wilayah Kota Kendari.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.12 Wita. Polisi menyebut D terlibat dalam sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dalam delapan bulan terakhir, dengan sasaran utama tempat usaha dan fasilitas pelayanan.

Salah satu aksi yang terungkap terjadi di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga. Korban berinisial HA (33) kehilangan dua unit telepon genggam, satu unit televisi, serta uang tunai Rp1 juta. Total kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp25,2 juta.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Tinjau Pos dan Wisata di Kendari

Aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, lalu merenggangkan tralis memakai balok kayu hingga cukup untuk menyelinap ke dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa menggasak barang-barang berharga. Ia bahkan sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek, namun gagal setelah alarm berbunyi dan memaksanya kabur dari lokasi.

Baca Juga :  Polda Sultra Gandeng UHO, Tingkatkan Profesionalisme Polri Lewat Assessment Center

Polisi kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menangkap D di kawasan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dua handphone hasil curian digadaikan dengan harga masing-masing Rp200 ribu, sementara uangnya digunakan untuk bermain judi online. Televisi hasil curian disebut pecah saat diambil dan dibuang, sedangkan uang tunai Rp1 juta juga habis untuk aktivitas serupa.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sultra Perkuat Strategi Pengamanan Lalu Lintas, Humanisme Jadi Kunci

Fakta lain yang terungkap, D merupakan residivis yang telah tiga kali dipenjara dalam kasus pencurian pada 2016, 2022, dan 2024. Ia terakhir bebas pada Mei 2025, sebelum kembali beraksi dan mengaku terlibat dalam 21 TKP lain, mulai dari apotek, klinik kecantikan, hingga berbagai tempat usaha.

Kini pelaku ditahan di Satreskrim Polresta Kendari bersama barang bukti berupa dua unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta menelusuri adanya pihak yang turut terlibat.

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *