Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Konsel, Polisi Lindungi Korban dan Siapkan Gelar Perkara

AKP Welliwanto Malau

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Konawe Selatan (Konsel), AR terus bergulir.

Aparat Polresta Kendari kini memfokuskan dua hal sekaligus: perlindungan korban dan percepatan proses hukum.

Korban saat ini telah dipindahkan ke rumah aman (safe house) dengan lokasi yang dirahasiakan. Kebijakan itu diambil untuk menghindari tekanan sekaligus memberi ruang pemulihan bagi korban yang masih mengalami trauma.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pendampingan psikologis menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Deretan Atlet Polda Sultra Unjuk Taji di Palu, Empat Medali Berhasil Dikunci

“Korban kami amankan di lokasi khusus dan mendapatkan pendampingan karena kondisi psikologisnya masih belum stabil,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Di tengah upaya perlindungan tersebut, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Polisi memastikan bahwa isu adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak akan menghentikan penyelidikan.

“Perkara ini tetap berjalan. Korban sudah dimintai keterangan dan hari ini terlapor berinisial AA dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibadah Imlek 2577 di Kendari Berjalan Kondusif

Dilimpahkan ke Polda, Tunggu Hasil Gelar Perkara

Polresta Kendari juga tengah menyiapkan tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Kasus tersebut direncanakan akan dilimpahkan ke Polda Sultra karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Konsel.

“Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum dilimpahkan sesuai kewenangan wilayah,” tambah Welliwanto.

Sebagai informasi, kasus itu mencuat setelah korban melapor pada 10 April 2026. Ia mengaku mengalami pelecehan oleh oknum pembina yayasan kampus di area masjid kampus pada Januari lalu, usai salat subuh.

Baca Juga :  Terendus dari Laporan Warga, Aksi Pencurian di Kadia Terbongkar: Dua Remaja Diamankan Polisi

Dalam proses pendampingan hukum, terungkap pula dugaan adanya intimidasi terhadap korban, termasuk tekanan terkait status beasiswa agar tidak melanjutkan laporan ke ranah hukum.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan menjamin hak-hak korban tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *