TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) mulai menyusun langkah strategis untuk menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah itu diambil menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun 2027.
ASR mengakui, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan penyesuaian serius. Pasalnya, porsi belanja pegawai di Sultra telah mencapai sekitar Rp1,7 triliun dari total APBD yang berada di kisaran lebih dari Rp4 triliun.
“Sekarang ini kita sedang mencari formulasi terbaik agar belanja pegawai tidak melebihi batas yang ditentukan, tapi di sisi lain tenaga PPPK tetap bisa kita pertahankan,” ujarnya saat apel pagi, Senin (30/3/2026).
Sebagai langkah awal, Pemprov Sultra mulai mendorong efisiensi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap program diminta disusun secara lebih selektif dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.
ASR juga menekankan pentingnya memangkas belanja non-prioritas. Menurutnya, langkah itu menjadi salah satu kunci untuk menjaga ruang fiskal tetap sehat tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa keberadaan PPPK tetap menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis lainnya.
Karena itu, Pemprov Sultra berupaya memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak signifikan terhadap keberlangsungan tenaga PPPK.
“Yang kita lakukan adalah bagaimana anggaran ini benar-benar digunakan untuk program yang berdampak langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Selain menjaga keseimbangan fiskal, strategi itu juga diarahkan untuk mendukung upaya penurunan angka kemiskinan di Sultra yang saat ini masih berada di atas 10 persen.
Dengan penajaman program dan efisiensi belanja, Pemprov Sultra berharap dapat menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memenuhi ketentuan kebijakan nasional.
Penulis: Tim Redaksi
