Warga Anduonohu Bingung, Ambil Bantuan Pangan Diminta Bawa Sampah ke Kelurahan

Warga Anduonohu mempertanyakan arahan membawa sampah saat mengambil bantuan pangan.

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Penyaluran Bantuan Pangan (BanPang) di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, menuai pertanyaan dari warga. Pasalnya, penerima bantuan mendapat arahan membawa sampah plastik atau kardus saat mengambil bantuan.

Seorang warga berinisial W mengaku bingung dengan adanya arahan tersebut. Ia mengatakan, informasi yang diterimanya dari Ketua RT tidak hanya meminta penerima membawa dokumen administrasi, tetapi juga sampah sebanyak satu kantong.

Menurut W, penerima bantuan diminta membawa e-KTP asli, kartu keluarga (KK) dengan barcode asli, serta sampah berupa botol plastik atau kardus.

Kondisi itu kemudian membuat W mempertanyakan dasar arahan tersebut. Ia ingin memastikan apakah membawa sampah merupakan kebijakan Pemerintah Kota Kendari atau hanya ketentuan yang diterapkan di tingkat Kelurahan Anduonohu.

Baca Juga :  DPRD Kendari Turun Tangan Bahas Polemik Pemilihan Ketua LPM Anduonohu, Ini Hasilnya

“Dari RT kami diarahkan membawa KTP dan sampah plastik. Saya bingung, apakah ini memang imbauan dari Pemerintah Kota Kendari atau hanya dari kelurahan,” ujar W.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan melalui Story WhatsApp Ketua RT menjelang penyaluran BanPang di Aula Kelurahan Anduonohu pada Senin, 7 September 2026 pukul 09.00 WITA.

Dalam pemberitahuan itu, penerima bantuan diminta membawa e-KTP asli, KK dengan barcode asli, serta sampah berupa botol plastik atau kardus sebanyak satu kantong merah. Informasi tersebut juga memuat ketentuan penerima berdasarkan desil dan mekanisme perwakilan dalam pengambilan bantuan.

Screnshoot story whatsapp salah satu Ketua RT di Kelurahan Anduonohu terkait arahan membawa sampah sebagai salah satu syarat mengambil bantuan.

Persoalan muncul karena penyebutan sampah dalam pemberitahuan tersebut berada bersamaan dengan dokumen yang harus dibawa penerima bantuan. Hal itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sampah merupakan bagian dari persyaratan pengambilan bantuan.

Baca Juga :  Realisasi Program KEJAR, BPR Bahteramas Kendari Berhasil Buka 10.282 Rekening Pelajar

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Anduonohu Ismayadin Alkaf memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa membawa sampah tidak menjadi syarat bagi warga untuk memperoleh bantuan pangan.

“Bukan persyaratan. Jangan sampai nanti diplesetkan menjadi persyaratan, karena kalau masyarakat menganggap tidak bisa menerima beras kalau tidak membawa sampah, itu keliru. Ini sifatnya mengimbau dan mengedukasi,” jelas Ismayadin saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Anduonohu pada Selasa (8/9/2026).

Ismayadin menjelaskan, arahan membawa sampah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah, terutama sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis.

Baca Juga :  DP3A Kendari Gandeng 10 Organisasi, Sekolah Jadi Garda Pencegahan Kekerasan

Imbauan tersebut disampaikan melalui Puskessos, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), RT dan RW yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan. Sampah yang telah dipilah, kata dia, nantinya dapat dikumpulkan dan disalurkan melalui bank sampah atau pengelola sampah.

Menurut Ismayadin, edukasi pengelolaan sampah dari rumah tersebut merupakan bagian dari program yang sedang diterapkan sebagai pilot project di sejumlah kelurahan, termasuk Anduonohu dan Anggoeya.

“Jadi kita mengedukasi warga supaya mereka sadar dan tertib dalam pengelolaan sampah dari rumah. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis bisa dikumpulkan dan dibawa ke bank sampah,” katanya.(*)

Laporan: Ers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *