TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya menjadi persoalan pengawasan barang kena cukai. Produk tanpa pita cukai juga berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kondisi itu tergambar dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari sepanjang Januari hingga awal September 2026. Dalam periode tersebut, petugas mencatat 233 kegiatan penindakan dengan total 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal yang berhasil diamankan.
Dari seluruh penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut menunjukkan masih adanya peredaran hasil tembakau ilegal yang harus diawasi secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan. Bea Cukai juga memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi, termasuk pengiriman barang melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pada Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal. Barang tersebut berasal dari beberapa hasil penindakan, baik melalui pelimpahan perkara maupun operasi langsung petugas di Kendari dan Baubau.
Salah satu penindakan dilakukan terhadap pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Dari pengawasan tersebut, petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.
Petugas juga menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di Kota Kendari. Barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 juta.
Sementara di Baubau, pengawasan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui patroli dan pemantauan.
Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Selain penindakan langsung, sebanyak 576.000 batang rokok ilegal juga masuk dalam pengawasan Bea Cukai Kendari melalui pelimpahan hasil penindakan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp557,3 juta.
Menurut Taufik, tantangan pengawasan di Sultra tidak sederhana. Wilayah provinsi ini terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan karakteristik kepulauan, sehingga pengawasan terhadap jalur distribusi membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas instansi.
Karena itu, Bea Cukai Kendari terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Sultra.
Di sisi lain, penanganan perkara tidak seluruhnya berujung pada proses penyidikan. Bea Cukai Kendari juga menerapkan mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara melalui pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga awal September 2026, mekanisme tersebut telah menghasilkan pemulihan penerimaan negara sebesar Rp2,1 miliar. Barang hasil penindakan dari sejumlah perkara telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik menilai keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai. Produk ilegal dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat karena beredar tanpa memenuhi kewajiban yang sama dengan produk legal.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Taufik Sapto Harsono.(*)
Laporan: Ismu
