TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Hubungan asmara yang berakhir diduga berubah menjadi persoalan hukum. Seorang pria di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah diperiksa polisi karena diduga menyebarkan konten pribadi bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya melalui sejumlah platform digital.
Untuk melindungi korban, kepolisian tidak mengungkap identitas korban maupun terlapor. Perkara tersebut ditangani Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Kasus bermula dari hubungan antara korban dan terlapor yang terjalin sejak Oktober 2024 dan kemudian resmi berpacaran pada 1 Desember 2024. Hubungan keduanya berakhir pada April 2026.
Setelah hubungan berakhir, terlapor diduga tidak menerima keputusan korban. Polisi menyebut, terlapor kemudian melakukan intimidasi melalui WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban.
Dugaan ancaman tersebut kemudian disebut berlanjut menjadi penyebaran konten. Polisi menemukan foto tanpa busana milik korban digunakan sebagai foto profil pada akun Instagram yang menggunakan identitas korban. Selain itu, terdapat pula akun WeChat yang mencatut identitas korban dan memuat foto bermuatan vulgar.
Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Sultra pada 22 Juli 2026. Namun, polisi menyebut dugaan tindakan tersebut kembali terjadi pada 3 Agustus 2026.
Kanit 3 Unit 1 Subdit V Tipidsiber Polda Sultra, AKP Yusrin mengatakan, terlapor diduga menghubungi seorang saksi untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah saksi menolak memberikan informasi, terlapor diduga mengirim video bermuatan pornografi yang memperlihatkan korban melalui WhatsApp. Peristiwa itu disaksikan oleh dua orang saksi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya,” ujar Yusrin, Kamis (6/8/2026).
Penyidik telah menerima laporan, mengamankan barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara itu, terlapor dapat dijerat ketentuan terkait tindak pidana pornografi dan penyalahgunaan media elektronik, termasuk Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kendati demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan foto maupun video pribadi bermuatan asusila milik orang lain. Mengunduh, menyimpan, meneruskan, atau menyebarluaskan kembali konten semacam itu juga dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim agar segera mengamankan bukti digital dan tidak menghapus percakapan terkait. Laporan dapat disampaikan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat.
Selain itu, masyarakat diminta menghormati privasi korban dengan tidak menyebarkan identitas maupun materi yang berkaitan dengan perkara. Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
