TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – PT Alif Energi Mandiri (AEM) membantah tegas tudingan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan jual beli maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perusahaan memastikan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sultra yang sebelumnya menyoroti aktivitas PT AEM dan mengaitkannya dengan dugaan penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi.
Menurut manajemen, tuduhan tersebut tidak didukung bukti maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh penjualan BBM dilakukan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Seluruh aktivitas operasional perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar manajemen PT AEM kepada wartawan di Kendari pada Senin (3/8/2026).
Manajemen menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan merupakan niaga umum BBM dengan sistem administrasi yang terdokumentasi. Mulai dari proses pengadaan, distribusi hingga penyaluran BBM disebut dapat ditelusuri melalui dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.
Karena itu, PT AEM menolak dikaitkan dengan dugaan penyimpangan kuota solar bersubsidi. Perusahaan menegaskan tidak pernah menjalankan praktik sebagaimana yang dituduhkan dan memastikan operasional bisnis dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Sebagai bentuk keterbukaan, PT AEM bahkan menyatakan siap apabila aktivitas usahanya diperiksa oleh instansi yang berwenang. Perusahaan mengaku tidak keberatan membuka dokumen perizinan, administrasi pengadaan, hingga mekanisme distribusi selama proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Manajemen juga membantah adanya praktik permainan BBM subsidi di lingkungan internal perusahaan. Menurutnya, sistem operasional dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga setiap tahapan kegiatan usaha dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, PT AEM menyayangkan tudingan yang terlebih dahulu disampaikan ke ruang publik tanpa adanya upaya klarifikasi kepada perusahaan. Menurut manajemen, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial, namun seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme yang berlaku. Biarkan data, dokumen, dan pemeriksaan resmi yang membuktikan, bukan sekadar asumsi atau opini,” tegas pihak perusahaan.
PT AEM menegaskan tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi perang narasi. Perusahaan memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat dan lembaga yang memiliki kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, manajemen berharap publik juga memperoleh penjelasan yang objektif mengenai legalitas kegiatan usaha yang dijalankan.
Hingga saat ini, PT AEM memastikan tetap bersikap kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perusahaan menegaskan siap menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)
