TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AR (42) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AR ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih berstatus pelajar. Sementara pelapor adalah ibu kandung korban yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus itu bermula dari kecurigaan pelapor terhadap aktivitas anaknya yang diduga berkaitan dengan AR, yang merupakan mantan suami pelapor sekaligus ayah tiri korban.
Kecurigaan tersebut muncul setelah pelapor menemukan sejumlah petunjuk, di antaranya riwayat perjalanan korban menuju tempat tinggal AR serta percakapan melalui media sosial yang dinilai tidak wajar.
Setelah melakukan komunikasi dengan korban, pelapor memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan yang disebut telah terjadi sejak 2024 saat AR masih berstatus sebagai suaminya.
“Merasa keberatan atas dugaan peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari,” ungkap AKP Welliwanto.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AR.
Lokasi dugaan tindak pidana disebut berada di wilayah Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait.
Dalam pemeriksaan awal, AR dilaporkan belum mengakui dugaan persetubuhan yang disangkakan kepadanya. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Tim Redaksi
