TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memusnahkan 5.453,6375 gram (5,45 Kg) narkotika yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang April hingga Juli 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.377,6375 gram (3,37 Kg) sabu dan 2.076 gram ganja. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 54.536 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sultra pada Selasa (4/8/2026) dalam rangkaian konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha.
Proses tersebut turut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta instansi lainnya. Keterlibatan lintas lembaga menjadi bagian dari proses memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tersebut benar-benar dimusnahkan.
Iis menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan telah melalui serangkaian tahapan hukum sebelum masuk proses pemusnahan. Mulai dari penetapan penyitaan oleh pengadilan, penetapan status barang sitaan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan ulang oleh tim kedokteran kepolisian.
“Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum dan pengujian ulang yang disaksikan para tersangka maupun penasihat hukumnya sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Iis.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bagian dari prosedur penanganan perkara, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk memastikan narkotika yang berhasil diamankan tidak kembali masuk ke dalam jaringan peredaran gelap.
Iis juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini membantu kepolisian melalui informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan narkoba di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus-kasus ini berhasil dilakukan. Ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana narkotika,” katanya.
Sementara itu, Amri mengungkapkan barang bukti tersebut berasal dari 5 laporan polisi dan satu temuan ganja yang diserahkan Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah Sultra, termasuk Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka. Menurut Amri, temuan tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di Sultra perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Sulawesi Tenggara saat ini sudah mulai menjadi pasar tujuan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kondisi itu membuat kepolisian meminta masyarakat tidak bersikap pasif. Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika diharapkan segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sebelum peredarannya semakin luas.
Amri menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kekuatan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah.(*)
Laporan: Ismu
