TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp25 miliar dalam APBD 2026 untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTHL).
Program itu diprioritaskan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir, khususnya kampung-kampung nelayan.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sultra dengan sasaran pelaksanaan di 10 kabupaten dan kota. Wilayah yang akan disentuh meliputi empat daerah daratan dan enam daerah kepulauan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Efendi Patulak menjelaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut arahan gubernur untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, masih banyak keluarga nelayan yang tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak dan membutuhkan intervensi pemerintah.
“Pemerintah provinsi memberi perhatian besar pada pemukiman nelayan. Tahun ini fokusnya adalah membangun kembali atau memperbaiki rumah warga di kampung-kampung pesisir agar lebih sehat dan aman ditempati,” ujarnya di Kendari pada Rabu (4/2/2026).
Ia memaparkan, setiap daerah penerima program direncanakan mendapatkan kuota sekitar 100 unit rumah. Untuk wilayah daratan, lokasi yang telah masuk rencana meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Bombana, dan Kolaka, sementara satu daerah lain masih dalam tahap finalisasi.
Di wilayah kepulauan, kegiatan serupa akan berlangsung di Buton Utara, Buton Selatan, dan Kabupaten Muna. Program itu juga akan disinergikan dengan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sehingga penataan kawasan dan kualitas hunian masyarakat dapat berjalan beriringan.
Martin menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota agar penentuan penerima bantuan lebih tepat sasaran.
Pendataan rumah yang akan direhabilitasi dilakukan bersama aparat setempat serta kelompok masyarakat.
Adapun besaran bantuan diperkirakan mencapai Rp50 juta untuk setiap unit rumah. Dana tersebut bersumber dari APBD induk 2026 dan masih berpotensi bertambah apabila terdapat penyesuaian anggaran pada perubahan APBD mendatang.
Skema pengerjaan akan menggunakan pola swakelola menyerupai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sementara itu, material bangunan disediakan melalui toko yang ditunjuk kelompok penerima, sedangkan tenaga kerja tukang dipilih langsung oleh warga.
“Model ini dipilih agar masyarakat terlibat aktif dan merasa memiliki. Kami menargetkan seluruh kegiatan rehabilitasi dapat rampung dalam tahun berjalan,” tutup Martin.
Penulis: Tim Redaksi
