TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan doxing yang dialami wartawan kendarihariini.com, Fadli Aksar.
Desakan itu muncul setelah data pribadi jurnalis tersebut diduga disebarluaskan oleh akun anonim di media sosial tak lama setelah menerbitkan berita terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pelaporan itu, organisasi pers menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan akun anonim yang tersebar di beberapa grup Facebook.
Unggahan tersebut diduga memuat foto, nomor telepon, serta informasi pribadi milik korban yang disertai narasi bernada menyerang dan merendahkan profesinya sebagai jurnalis.
Kasus itu menjadi perhatian karena terjadi setelah Fadli menerbitkan berita mengenai dugaan KDRT yang melibatkan Wali Kota Kendari pada Senin (1/6/2026). Sehari kemudian, berbagai unggahan yang berisi identitas pribadi korban mulai beredar di grup Facebook Sultra Info, Pilwali Kendari, dan Sultrawatch.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai tindakan penyebaran data pribadi tersebut merupakan bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Menurutnya, serangan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut bagi wartawan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat meliput isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.
“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah.
Ia menegaskan, praktik doxing merupakan tindakan yang berbahaya karena membuka informasi pribadi seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan. Selain mengancam keamanan korban, tindakan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Nursadah menilai, jika kasus seperti itu dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah. Sebab, jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial bisa menjadi sasaran intimidasi setiap kali memberitakan isu yang sensitif.
Karena itu, organisasi pers meminta Polda Sultra mengerahkan seluruh kemampuan investigasi dan teknologi siber untuk mengungkap pihak yang berada di balik akun anonim tersebut.
“Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Karena itu kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan pelakunya dapat segera diungkap,” tegasnya.
Bagi komunitas pers di Sultra, pengusutan kasus itu bukan hanya soal mencari pelaku penyebaran data pribadi, tetapi juga menjadi ujian komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Mereka berharap langkah cepat aparat dapat memberikan rasa aman bagi insan pers sekaligus memastikan ruang digital tidak dijadikan sarana untuk meneror atau membungkam kerja-kerja jurnalistik.
Penulis: Tim Redaksi
