OJK Sultra Bongkar Modus Skema Ponzi, Kerugian Korban Penipuan Tembus Rp21,8 Miliar

OJK Sultra bongkar skema ponzi dan ungkap kerugian penipuan keuangan di Sulawesi Tenggara yang mencapai Rp21,8 miliar hingga November 2025. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, BAUBAU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang terus memakan korban.

Dalam kegiatan edukasi keuangan di Kota Baubau, OJK mengupas salah satu modus yang paling sering digunakan pelaku, yakni skema ponzi.

Melalui pemaparan yang disampaikan Manajer Madya Pelindungan Edukasi Perilaku Konsumen (PEPK) dan Layanan Manajemen Strategis (LMSt) OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, masyarakat diajak memahami cara kerja investasi ilegal agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Desiyani menjelaskan, skema ponzi merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan dana investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor yang lebih dulu bergabung. Dengan demikian, keuntungan yang diterima bukan berasal dari aktivitas bisnis atau investasi yang benar-benar menghasilkan.

Baca Juga :  Bank Sultra Cetak Prestasi Nasional, Tiga Penghargaan Diraih dalam Delapan Hari

“Skema ini merupakan bentuk penipuan di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama bukan berasal dari aktivitas usaha yang nyata, melainkan diambil dari dana yang disetor oleh investor baru yang baru bergabung,” ujar Desiyani.

Menurutnya, pelaku umumnya membangun citra seolah-olah memiliki bisnis yang berkembang pesat. Korban kemudian diyakinkan melalui janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat sehingga semakin banyak orang terdorong menanamkan dana.

Namun, sistem tersebut hanya dapat bertahan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika jumlah investor mulai berkurang atau pelaku memilih menghentikan operasinya, seluruh skema akan runtuh dan dana masyarakat berpotensi hilang.

Baca Juga :  OJK Sultra Siapkan Langkah Besar 2026, Perluas Literasi Keuangan hingga Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK mencatat, dampak penipuan keuangan di Sulawesi Tenggara sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga November 2025, terdapat 1.460 laporan penipuan yang berasal dari Sultra dengan nilai kerugian mencapai Rp21,8 miliar.

Laporan tersebut didominasi berbagai modus kejahatan keuangan, mulai dari penipuan transaksi belanja daring, investasi bodong, hingga panggilan palsu (fake call) yang bertujuan mengambil data maupun dana milik korban.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Salah satu perhatian OJK saat ini adalah penanganan dugaan investasi ilegal AMG yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Langkah Mudah Tukar Uang Rusak Jadi Uang Baru

Menurut Bismi, OJK akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama aparat penegak hukum guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi yang terus digencarkan, OJK Sultra mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan, memahami skema investasi yang ditawarkan, serta tidak mudah tergoda imbal hasil tinggi yang tidak disertai penjelasan bisnis yang masuk akal. Langkah tersebut dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan keuangan.

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *