TOLANOSULTRA.COM, KONAWE – Sejumlah coffee shop di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk dalam proses pendalaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah sektor usaha.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, penelusuran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah ditemukan aktivitas transaksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil koordinasi dan data pengawasan bersama PPATK, kami melihat terdapat sejumlah aktivitas yang mengarah ke sektor makanan dan minuman,” katanya.
Karena itu, OJK melakukan validasi terhadap sejumlah pelaku usaha, termasuk coffee shop, untuk memastikan legalitas sumber modal maupun aliran dana yang digunakan.
Meski demikian, Bismi menegaskan langkah tersebut belum berarti usaha yang sedang diperiksa melakukan pelanggaran hukum. Proses yang dilakukan masih sebatas pendalaman dan pengumpulan data.
Dalam investigasi tersebut, OJK menelusuri Beneficial Owner (BO) atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan sebuah perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum sebagai pemilik resmi.
“Belum tentu orang yang namanya tercantum sebagai pemilik usaha adalah pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati keuntungan dari usaha tersebut,” jelasnya.
Setelah identitas BO diketahui, OJK menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan melakukan penelusuran follow the money bersama PPATK untuk memastikan asal-usul dana yang digunakan.
Bismi juga mengungkapkan bahwa dugaan sumber tindak pidana pencucian uang sangat beragam, salah satunya berasal dari sektor pertambangan yang berkembang pesat di Sultra.(*)
Laporan: Ismu
