Curi Tungku Pembakaran Besi Seharga Rp80 Ribu di Baruga, 3 Pria Diamankan Polisi

Tiga pria diamankan polisi setelah mencuri tungku pembakaran besi di Baruga, Kendari. Tungku seberat 10 kg itu dijual seharga Rp80 ribu. (Istimewa)

TOLANOSULTRA.COM, KENDARI – Aksi pencurian sebuah tungku pembakaran besi dari gudang kosong di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, berujung pada diamankannya tiga orang oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dua orang yang diamankan merupakan tersangka dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Ketiganya diamankan Tim URC Buser 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.15 Wita,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika tiga orang mendatangi sebuah rumah dan gudang yang sedang kosong di kawasan Lorong Puncak ST, Jalan Simbo. Mereka datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam.

Baca Juga :  Mayat Pria Mengapung di Bawah Bakau Gegerkan Warga Poasia Kendari

Setibanya di lokasi, salah seorang berjaga di atas bukit di belakang rumah dan gudang. Dua lainnya kemudian masuk melalui bagian belakang dengan melewati kawasan yang ditumbuhi semak dan pepohonan.

Tidak lama kemudian, salah seorang dari mereka keluar dari dalam gudang dan memanggil rekannya untuk membantu. Saat itu, mereka melihat bagian dinding gudang yang terbuat dari seng berwarna biru telah terbuka.

Mereka kemudian mengambil sebuah tungku pembakaran besi dan membawanya menuju sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari gudang.

Tungku tersebut selanjutnya dibawa untuk dijual di sekitar Pasar Baruga. Barang dengan berat sekitar 10 kilogram itu dijual seharga Rp80 ribu dengan harga Rp8.000 per kilogram.

Baca Juga :  Warga Wawonii Kini Bisa Urus SIM Tanpa ke Kendari, Ditlantas Polda Sultra Bawa Layanan ke Pulau

Setelah memperoleh uang dari hasil penjualan, mereka sempat membeli kebutuhan seperti bensin, roti, dan rokok sebelum kembali menuju kawasan Lorong Puncak ST untuk menjemput rekannya.

Namun, setibanya di lokasi, dua orang langsung diamankan warga sekitar. Satu orang lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh warga. Ketiganya kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi. Dalam penanganannya, polisi telah memeriksa para tersangka, pelapor, serta sejumlah saksi. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Baca Juga :  Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Polda Sultra Perkuat Koordinasi dengan Kejati dan Pengadilan

Polisi menerapkan sangkaan Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus itu ternyata bukan satu-satunya kehilangan yang dialami pemilik workshop tersebut. Berdasarkan laporan, dalam sekitar tiga pekan terakhir telah terjadi sejumlah kehilangan barang dan peralatan dari workshop atau gudang milik korban.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp30 juta, yang terdiri atas berbagai barang dan peralatan workshop. Sementara dalam kasus yang diungkap kali ini, barang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah satu buah tungku besi.(*)

Laporan: Ismu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *